Standar Akuntansi Keuangan Dan Perkembangannya di
Indonesia Melalui IFRS
SEJARAH PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI DI INDONESIA
Perubahan pada perkembangan global semakin menuntut di
hampir seluruh negara di dunia, ditopang dengan perkembangan teknologi
komunikasi dan informasi yang semakin memperbudak seluruh bangsa. Membawa
perubahan zaman yang seharusnya menjadikan kemajuan dalam sifat
transaparansial, akuntable, dan relevansi di segala bidang. Standar akuntansi
keuangan adalah sebuah pedoman atau standar umum untuk menyusun laporan
keuangan yang merupakan pernyataan resmi tentang masalah akuntansi tertentu
yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang dan berlaku di lingkungan tertentu.
Untuk mewujudkan sifat transparansial, akuntable, dan relevansi maka diperlukan
suatu pedoman yang disebut standar akuntansi keuangan. Standar akuntansi
keuangan dapat diumpamakan sebagai cerminan dari kondisi praktik bisnis yang
sebenarnya terjadi. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan
yang baik, akan sangat relevan dan dibutuhkan pada masa sekarang ini.
Berikut ini adalah perkembangan standar akuntansi
Indonesia mulai dari awal sampai dengan saat ini yang menuju konvergensi dengan
IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2008):
- Pada masa penjajahan Belanda di Indonesia: Indonesia memakai standar akuntansi belanda (Sound Business Practices)
- Tahun 1955: Indonesia belum mempunyai undang – undang resmi / peraturan tentang standar keuangan
- Tahun 1974: Indonesia mengikuti standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut dengan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)
- Tahun 1984: PAI ditetapkan menjadi standar akuntansi Indonesia
- Akhir tahun 1984: PAI mengikuti standar yang bersumber dari IASC (International Accounting Standart Committee)
- Sejak tahun 1994: PAI sudah committed mengikuti IASC / IFRS
- Tahun 2008: SAK mengacu kepada IFRS
- Tahun 2012: IFRS mulai diresmikan dan diterapkan
Belanda datang ke Indonesia kurang lebih akhir abad
ke-16 dengan tujuan untuk berdagang. Kemudian mereka membentuk perserikatan
Maskapai Belanda yang dikenal dengan nama Vereenigde Oost Indische
Compagnie (VOC) yang didirikan pada tahun 1602. VOC membuka cabangnya
di Batavia pada tahun 1619 dan akhir abad ke-18 VOC mengalami kemunduran dan
akhirnya dibubarkan pada 31 Desember 1799. Dalam kurun waktu itu, VOC
memperoleh hak monopoli perdagangan rempah-rempah di Indonesia, dan sejak saat
itu Belanda telah melakukan pencatatan atas mutasi transaksi keuangannya.
Sehubungan dengan itu, Ans Saribanon
(1980) mengemukakan bahwa menurut Stible dan Stroomberg, bukti autentik
mengenai catatan pembukuan di Indonesia paling tidak sudah ada menjelang
pertengahan abad ke-17. Hal itu ditunjukan dengan adanya sebuah instruksi
Gubernur Jenderal VOC pada tahun 1642 yang mengharuskan dilakukan pengurusan
pembukuan atas penerimaan uang, pinjaman-pinjaman, dan jumlah uang yang
diperlukan untuk pengeluaran (eksploitasi) garnisun-garnisun dan galangan kapal
yang ada di Batavia dan Surabaya.
Setelah VOC bubar pada tahun 1799, kekuasaannya
diambil alih oleh Kerajaan Belanda. Zaman penjajahan Belanda dimulai tahun 1800-1942
yang catatan pembukuannya menekankan pada mekanisme debet dan kredit yang
antara lain dijumpai pada pembukuan Amphioen Socyteit (bergerak dalam usaha
peredaran morfin) di Batavia.
Pada abad ke-19 banyak perusahaan Belanda yang
didirikan atau membuka cabang di Indonesia. Catatan pembukuannya merupakan
modifikasi sitem Venesia-Italia, dan tidak dijumpai adanya pemikiran konseptual
untuk mengembangkan sistem pencatatan tersebut karena kondisinya sangat
menekankan pada prakti-praktik dagang yang semata-mata untuk kepentingan
perusahaan Belanda.
Pada tahun 1955, Indonesia pun belum mempunyai
undang-undang resmi untuk peraturan tentang standar keuangan. Pada tahun 1974,
Indonesia mulai mengikuti standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang
disebut dengan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI). Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang juga merupakan badan yang menyusun
standar akuntansi di Indonesia. Organisasi profesi ini terus berusaha
menanggapi perkembangan akuntansi keuangan yang terjadi baik tingkat nasional,
regional maupun global, khususnya yang mempengaruhi dunia usaha dan profesi
akuntansi sendiri. Perkembangan akuntansi keuangan sejak berdirinya IAI pada
tahun 1957 hingga kini perkembangan standar akuntansi ini dilakukan secara
terus menerus.
Awal sejarah adanya standar akuntansi keuangan di
Indonesia adalah ketika menjelang diadakannya pasar modal aktif di Indonesia
tahun 1973. Pada tahun 1973 terbentuk Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan
Struktur GAAP dan GAAS. Pada tahun tersebut juga dibentuk Komite Prinsip
Akuntansi Indonesia (Komite PAI) yang bertugas menyusun standar keuangan. Ini
merupakan masa awal IAI menerapkan system standar akuntansi di Indonesia yang
dituangkan di dalam buku berjudul “Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).” Komite
PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974
hingga 1994 dengan susunan personel yang selalu diperbarui. Selanjutnya, pada
periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite
Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK), kemudian pada kongres VIII, tanggal
23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah menjadi Dewan Standar
Akuntansi Keuangan untuk masa bakti 1998-2000 dan diberikan otonomi untuk
menyusun dan mengesahkan PSAK.
Pada 1984, komite PAI membuat sebuah revisi standar
akuntansi dengan cara lebih mendasar jika dibandingkan PAI 1973 dan
mengkodifikasikan ke dalam sebuah buku berjudul “Prinsip Akuntansi Indonesia
1984”. Prinsip tersebut memiliki tujuan untuk membuat suatu kesesuaian terhadap
ketentuan akuntansi yang dapat diterapkan di dalam dunia bisnis.
Pada 1994, IAI telah melakukan berbagai langkah
harmonisasi menggunakan standar akuntansi internasional di dalam proses
pengembangan standar akuntansi dan melakukan revisi total pada PAI 1984 dan
sejak itu mengeluarkan serial standar keuangan yang diberi nama Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitken sejak 1 Oktober 1994. Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) ditetapkan sebagai standar akuntansi yang baku di
Indoneisa. Perkembangan standar akuntansi ketiga ini ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan dunia usaha dan profesi akuntansi dalam rangka mengikuti dan
mengantisipasi perkembangan internasional. Banyak standar yang dikeluarkan itu
sesuai atau sama dengan standar akuntansi internasional yang dikeluarkan oleh
IASC.
Sekarang ini ada dua PSAK yang dikeluarkan oleh 2
Dewan Standar Akuntansi Keuangan, yaitu:
- PSAK Konvensional
- PSAK Syariah
Digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi
syariah baik entitas lembaga syariah maupun non lembaga syariah. Pengembangan
dengan model PSAK umum namun berbasis syariah dengan acuan fatwa MUI. PSAK ini
tentu akan terus bertambah dan revisi sesuai kebutuhan perkembangan bisnis dan
profesi akuntan.
Setelah terjadi sebuah perubahan harmonisasi menjadi
adaptasi, selanjutnya dilakukan adopsi guna terjadi konvergensi terhadap
Internasional Financil Standards (IFRS). Adopsi dilakukan secara penuh dengan
tujuan tercapainya konvergensi terhadap IFRS sehingga standar akuntansi keuangan
dapat terlaksanakan lebih baik di masa selanjutnya.
Di dalam proses berkembangnya standar akuntansi
keuangan, terjadi beberapa revisi yang dilakukan secara kontinyu, yaitu baik
penyusunan ataupun penambahan dari standar itu sendiri.sejak tahun 1994, telah
dilakukan sekitar enam kali revisi hingga tahun 2007. Di dalam revisi tersebut,
ditambahkan sejumlah standar, yaitu KDPPLK Syariah, 5 PSAK revisi, dan 6 PSAK
baru. Saat ini terdapat 2 KDPPLK, 7 ISAK dan 62 PSAK.
Sejak tahun 1994 hingga 2004, ada perubahan Kiblat
dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan Sejak tahun 1994, telah menjadi
kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk menggunakan
International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun standar
akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi besar
untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten
dengan IAS. Beberapa standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat sendiri.
Merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995
sampai tahun 2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara
berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru.
Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1
Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan
versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI X di Jakarta ditetapkan
bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika
itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam
perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang
diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar (terjadi pada
periode 2006-2008).
Dari revisi tahun 1994 IAI juga telah memutuskan untuk
melakukan harmonisasi standar PSAK kepada International Financial
Reporting Standard (IFRS). Selanjutnya harmonisasi tersebut diubah
menjadi adopsi dan terakhir adopsi tersebut ditujukan dalam bentuk konvergensi
terhadap International Financial Reporting Standard. Program
konvergensi terhadap IFRS tersebut dilakukan oleh IAI dengan melakukan adopsi
penuh terhadap standar internasional (IFRS dan IAS).
Salah satu bentuk revisi standar IAI yang berbentuk
adopsi standar international menuju konvergensi dengan IFRS tersebut dilakukan
dengan revisi terakhir yang dilakukan pada tahun 2007. Revisi pada tahun 2007
tersebut merupakan bagian dari rencana jangka panjang IAI yaitu menuju
konvergensi dengan IFRS sepenuhnya pada tahun 2012.
Skema menuju konvergensi penuh dengan IFRS pada tahun
2012 dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Pada akhir 2010 diharapkan seluruh IFRS sudah diadopsi dalam PSAK;
- Tahun 2011 merupakan tahun penyiapan seluruh infrastruktur pendukung untuk implementasi PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS;
- Tahun 2012 merupakan tahun implementasi dimana PSAK yang berbasis IFRS wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik.
Revisi tahun 2007 yang merupakan bagian dari rencana
jangka panjang IAI tersebut menghasilkan revisi 5 PSAK yang merupakan revisi
yang ditujukan untuk konvergensi PSAK dan IFRS serta reformat beberapa PSAK
lain dan penerbitan PSAK baru. PSAK baru yang diterbitkan oleh IAI tersebut
merupakan PSAK yang mengatur mengenai transaksi keuangan dan pencatatannya secara
syariah. PSAK yang direvisi dan ditujukan dalam rangka tujuan konvergensi PSAK
terhadap IFRS adalah:
- PSAK 16 tentang Properti Investasi
- PSAK 16 tentang Aset Tetap
- PSAK 30 tentang Sewa
- PSAK 50 tentang Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan
- PSAK 55 tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
PSAK-PSAK hasil revisi tahun 2007 tersebut dikumpulkan
dalam buku yang disebut dengan Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007
dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008.
Sumber: