Akuntansi
Pemerintahan
Akuntansi
Pemerintahan
adalah aplikasi akuntansi di bidang keuangan Negara (public finance), khususnya
pada tahapan pelaksanaan anggaran (budget execution), termasuk segala pengaruh
yang ditimbulkannya, baik yang bersifat seketika maupun yang lebih permanen
pada semua tingkatan dan unit pemerintahan.
Tujuan akuntansi
pemerintahan dan akuntansi bisnis
pada umumnya adalah sama yaitu :
a.
Akuntabilitas
Didalam pemerintahan, keuangan
Negara yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai amanat
konstitusi. Pelaksanaan fungsi ini di Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal 23
ayat 5.
b.
Manajerial
Akuntansi pemerintahan
memungkinkan pemerintahan untuk melakukan perencanaan berupa penyusunan APBN
dan strategi pembangunan lain, untuk melakukan pelaksanaan kegiatan pembangunan
dan pengendalian atas kegiatan tersebut dalam rangka pencapaian ketaatan kepada
peraturan perundang-undangan, efisiensi, efektivitas dan ekonomis.
c.
Pengawasan
Pemeriksaan keuangan di Indonesia
terdiri dari pemeriksaan keuangan secara umum, pemeriksaan ketaatan dan
pemeriksaan operasional atau manajerial.
Karakteristik
Akuntansi Pemerintahan
·
Pemerintahan
tidak berorientasi pada laba sehingga dalam akuntansi pemerintahan tidak ada
laporan laba (income statement) dan treatment akuntansi yang berkaitan
dengannya.
·
Pemerintahan
membukukan anggaran ketika anggaran tersebut dibukukan.
·
Dalam
akuntansi pemerintahan dimungkinkan mempergunakan lebih dari 1 jenis dana.
·
Akuntansi
pemerintahan akan membukukan pengeluaran modal.
·
Akuntansi
pemerintahan bersifat kaku karena sangat bergantung pada peraturan
perundang-undangan.
·
Akuntansi
pemerintahan tidak mengenal perkiraan modal dan laba yang ditahan dalam neraca.
Sumber
:
No comments:
Post a Comment