STANDAR PEKERJAAN LAPANGAN
Standar Pekerjaan Lapangan merupakan salah satu dari tiga Standar
Auditing yang Berlaku Umum. Standar
ini sangat berperan penting dalam suksesnya proses audit yang dijalankan hingga
didapatnya hasil temuan audit.
Standar pekerjaan lapangan terdiri dari tiga, yaitu:
- Auditor harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana mestinya.
- Auditor harus memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas serta lingkungannya, termasuk pengendalian internal, untuk menilai resiko salah saji yang material dalam laporan keuangan karena kesalahan atau kecurangan, dan untuk merancang sifat, waktu, serta luas prosedur audit selanjutnya.
- Auditor harus memperolh cukup bukti audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat menyangkut laporan keuangan yang diaudit.
A. Unsur-Unsur
Standar Pekerjaan Lapangan
1.
Standar Pertama
Standar
pekerjaan lapangan pertama berbunyi :
“Pekerjaan harus direncanakan
sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.”
Penunjukan secara dini memungkinkan auditor merencanakan
pekerjaannya sedemikian rupa sehingga pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan
dengan cepat dan efisien serta dapat menentukan seberapa jauh pekerjaan
tersebut dapat dilaksanakan sebelum tanggal laporan posisi keuangan (Standar
Profesional Akuntan Publik,SA Seksi 310:2011).
Supervisi mencakup pengarahan usaha asisten dalam mencapai
tujuan audit dan penentuan apakah tujuan tersebut tercapai. Unsur supervisi
adalah memberikan instruksi kepada asisten, tetap menjaga penyampaian informasi
masalah-masalah penting yang dijumpai dalam audit, me-review pekerjaan yang
dilaksanakan, dan menyelesaikan perbedaan pendapat di antara staf audit kantor
akuntan. Luasnya supervisi memadai dalam suatu keadaan tergantung atas banyak
faktor, termasuk komplesitas masalah dan kualifikasi orang yang melaksanakan
audit (Standar Profesional Akuntan Publik,SA Seksi 311:2011).
2.
Standar Kedua
Standar
pekerjaan lapangan kedua berbunyi :
“Pemahaman memadai atas pengendalian
intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan
lingkup pengujian yang akan dilakukan.”
Dalam perencanaan auditnya, auditor harus mempertimbangkan
sifat, lingkup, dan saat pekerjaan yang harus dilaksanakan dan harus membuat
suatu program audit secara tertulis (atau set program audit tertulis) untuk
setiap audit. Program audit harus menggariskan dengan rinci prosedur audit yang
menurut keyakinan auditor diperlukan untuk mencapai tujuan audit. Bentuk
program audit dan tingkat kerinciannya sangat bervariasi sesuai dengan keadaan.
Dalam mengembangkan program audit, auditor harus diarahkan oleh hasil
pertimbangan dan prosedur perencanaan auditnya. Selama berlangsungnya audit,
perubahan kondisi dapat menyebabkan diperlukannya perubahan prosedur audit yang
telah direncanakan tersebut (Standar Profesional Akuntan Publik,SA Seksi
311:2011).
3.
Standar Ketiga
Standar
pekerjaan lapangan ketiga berbunyi :
“Bukti audit kompeten yang cukup
harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan
konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan yang diaudit.”
Sebagian besar pekerjaan auditor independen dalam rangka
memberikan pendapat atas laporan keuangan terdiri dari usaha untuk mendapatkan
dan mengevaluasi bukti audit. Ukuran keabsahan (validity) bukti tersebut untuk
tujuan audit tergantung pada pertimbangan auditor independen; dalam hal ini
bukti audit (audit evidence) berbeda dengan bukti hukum (legal evidence) yang
diatur secara tegas oleh peraturan yang ketat. Bukti audit sangat bervariasi
pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor independen dalam rangka
memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan. Relevansi, obejktivitas,
ketepatan waktu, dan keberadaan bukti lain yang menguatkan kesimpulan,
seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti (Standar Profesional Akuntan
Publik, SA Seksi 326:2011).
B.
Tahap-Tahap Pelaksanaan Pekerjaan
Lapangan
Proses audit terdiri
dari enam tahap (Zamzami,
Faiz:2010), yaitu:
1.
Persiapan Penugasan
Audit
Persiapan penugasan audit adalah proses awal yang dilaksanakan
pada proses audit. Dalam tahap ini dimulai dengan penunjukan tim yang akan
terlibat dalam suatu penugasan oleh Satuan Audit Internal. Hal ini dilakukan
dengan tujuan agar tim yang akan melaksanakan tugas di suatu unit mempunyai
payung hukum yang kuat bahwa tim tersebut melaksanakan audit atas perintah
dari atas dan bukan karena kehendak pribadi.
2.
Survey Audit Pendahuluan
Survey pendahuluan merupakan proses yang bertujuan untuk
mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai risiko dari suatu unit yang akan
diperiksa. Terdapat dua klasifikasi utama dari teknik-teknik audit pada tahap
survey pendahuluan, yaitu yang berkaitan dengan langkah-langkah survey
pendahuluan di kantor unit auditor internal (on desk/off site audit),
dan di lokasi unit yang diaudit (on site audit).
3. Pelaksanaan Pengujian
Pada tahap pelaksanaan pengujian ini auditor
perlu mencari bukti yang akan menguatkan informasi yang diperoleh pada survey
pendahuluan tersebut. Bukti audit yang cukup, kompeten, relevan dan catatan
lainnya.
4. Penyelesaian Penugasan Audit
Penyelesaian penugasan audit ini merupakan
tahapan terakhir dari proses pekerjaan lapangan. Dalam tahap ini auditor
mematangkan berbagai temuan yang telah dirangkum selama proses pekerjaan
lapangan. Di sini auditor memperoleh keyakinan yang memadai bahwa temuan yang
dirangkumnya telah dijalankan sesuai prosedur, obyektif dan independen.
5. Pelaporan hasil audit
Laporan hasil audit ini merupakan media untuk
menyampaikan permasalahan serta temuan berikut dengan rekomendasi yang terdapat
dalam suatu unit kepada manajemen unit tersebut.
6. Pemantauan tindaklanjut
Tindak lanjut dilaksanakan berdasarkan
kesepakatan yang telah disetujui oleh auditee terkait dengan
pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan.
·
PENUNJUKAN AUDITOR INDEPENDEN
Pertimbangan atas standar pekerjaan lapangan pertama
memicu kesadaran bahwa penunjukan auditor independen secara dini akan
memberikan banyak manfaat bagi auditor maupun klien. Penunjukan secara dini
memungkinkan auditor merencanakan pekerjaannya sedemikian rupa sehingga
pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan dengan cepat dan efisien serta dapat
menentukan seberapa jauh pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan sebelum tanggal
neraca.
·
PERENCANAAN DAN SUPERVISI
I.
Perencanaan
Perencanaan
audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit
yang diharapkan. Sifat, lingkup, dan saat perencanaan bervariasi dengan
ukuran dan kompleksitas entitas, pengalaman mengenai entitas, dan pengetahuan
tentang bisnis entitas. Dalam
perencanaan audit, auditor harus mempertimbangkan, antara lain:
a.
Masalah
yang berkaitan dengan bisnis entitas dan industri yang menjadi tempat entitas
tersebut.
b.
Kebijakan dan prosedur akuntansi
entitas tersebut.
c.
Metode yang digunakan oleh entitas tersebut
dalam mengolahinformasi akuntansi yang signifikan, termasuk penggunaan
organisasi jasa dariluar untuk mengolah informasi akuntansi pokok perusahaan.
d.
Tingkat risiko pengendalian yang
direncanakan.
e.
Pertimbangan awal tentang tingkat materialitas
untuk tujuan audit .
f.
Pos laporan keuangan yang mungkin memerlukan
penyesuaian (adjustment).
g.
Kondisi yang mungkin memerlukan
perluasan atau pengubahan pengujian audit, seperti risiko kekeliruan atau kecurangan
yang material atau adanya transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan
istimewa.
h.
Sifat laporan auditor yang diharapkan
akan diserahkan (sebagai contoh, laporan auditor tentang laporan keuangan
konsolidasian, laporan keuangan yang diserahkan ke Bapepam, laporan khusus
untuk menggambarkan kepatuhan klien terhadap kontrak perjanjian).
Dalam perencanaan auditnya, auditor
harus mempertimbangkan sifat , lingkup, dan saat pekerjaan yang harus
dilaksanakan dan harus membuat suatu program audit secara tertulis (atau satu
set program audit tertulis) untuk setiap audit. Auditor juga harus memperoleh
pengetahuan tentang bisnis entitas yang memungkinkannya untuk merencanakan dan
melaksanakan auditnya berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan
Akuntan Indonesia.
II.
Supervisi
Supervisi mencakup pengarahan usaha
asisten dalam mencapai tujuan audit dan penentuan apakah tujuan tersebut
tercapai. Unsur supervisi adalah memberikan instruksi kepada asisten, tetap
menjaga penyampaian informasi masalah-masalah penting yang dijumpai dalam
audit, mereview pekerjaan yang dilaksanakan, dan menyelesaikan perbedaan
pendapat di antara staf audit kantor akuntan. Luasnya supervisi memadai dalam
suatu keadaan tergantung atas banyak faktor, termasuk kompleksitas masalah dan
kualifikasi orang yang melaksanakan audit .
Auditor yang bertanggung jawab akhir
mengenai auditnya dan asistennya harus menyadari prosedur yang harus diikuti
jika terdapat perbedaan pendapat mengenai masalah akuntansi dan auditing di
antara personel kantor akuntan publik yang terlibat dalam audit. Prosedur
tersebut harus memungkinkan asisten mendokumentasikan ketidaksetujuan di antara
mereka dan kesimpulan yang diambil jika, setelah konsultasi memadai,
berkeyakinan bahwa perlu baginya untuk tidak sependapat dengan penyelesaian
masalah tersebut. dasar penyelesaian akhir masalah harus juga didokumentasikan.
·
RESIKO AUDIT, MATERIALITAS, DAN
PELAKSANAAN AUDIT
Risiko audit dan materialitas
mempengaruhi penerapan standar auditing, khususnya standar pekerjaan lapangan
dan standar pelaporan, serta tercermin dalam laporan auditor bentuk baku.
Risiko audit adalah risiko
yang timbul karena auditor tanpa disadari tidak memodifikasi pendapatnya
sebagaimana mestinya, atas suatu laporan keuangan yang mengandung salah saji
material. Konsep materialitas mengakui bahwa beberapa hal, baik secara
individual atau keseluruhan, adalah penting bagi kewajaran penyajian laporan
keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, sedangkan
beberapa hal lainnya adalah tidak penting.
Pada waktu menyimpulkan apakah dampak
salah saji, secara individual atau secara gabungan, material, auditor biasanya
harus mempertimbangkan sifat dan jumlah dalam kaitannya dengan sifat dan jumlah
pos dalam laporan keuangan yang diaudit. Sebagai contoh, suatu jumlah yang
material bagi laporan keuangan di suatu entitas mungkin tidak material bagi
laporan keuangan entitas lain dengan ukuran atau sifat yang berbeda. Begitu
juga, apa yang material bagi laporan keuangan entitas tertentu kemungkinan
berubah dari satu periode ke periode yang lain.
Materialitas adalah besarnya
informasi akuntansi yang apabila terjadi
penghilangan atau salah saji, dilihat dari keadaan yang melingkupinya, mungkin dapat mengubah atau mempengaruhi pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaan atas informasi tersebut. Definisi tersebut mengakui pertimbangan materialitas dilakukan dengan memperhitungkan keadaan yang melingkupi dan perlu melibatkan baik pertimbangan kuantitatif maupun kualitatif. Sebagai akibat interaksi antara pertimbangan kuantitatif dan kualitatif dalam mempertimbangkan materialitas, salah saji yang jumlahnya relatif kecil yang ditemukan oleh auditor dapat berdampak material terhadap laporan keuangan.
penghilangan atau salah saji, dilihat dari keadaan yang melingkupinya, mungkin dapat mengubah atau mempengaruhi pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaan atas informasi tersebut. Definisi tersebut mengakui pertimbangan materialitas dilakukan dengan memperhitungkan keadaan yang melingkupi dan perlu melibatkan baik pertimbangan kuantitatif maupun kualitatif. Sebagai akibat interaksi antara pertimbangan kuantitatif dan kualitatif dalam mempertimbangkan materialitas, salah saji yang jumlahnya relatif kecil yang ditemukan oleh auditor dapat berdampak material terhadap laporan keuangan.
·
BUKTI
AUDIT DAN AUDIT PROGRAM
Bukti audit adalah segala informasi yang
mendukung data yang disajikan dalam laporan keuangan , yang terdiri dari data
akuntansi dan informasi pendukung lainnya , yang dapat digunakan oleh auditor
sebagai dasar untuk menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan
tersebut.
Dasar
pembahasan bukti audit adalah Standar Pekerjaan Lapangan khususnya standar
ketiga ,mendasari pembahasan bukti audityang berbunyi : “ Bukti audit kompeten
yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan
dan konfirmasi sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan
yang diaudit “.
Standar Auditing yang berlaku umum menyatakan bahwa dalam
merencanakan audit, auditor harus mempertimbangkan sifat, luas, dan saat
pekerjaan yang harus dilaksanakan serta harus mempersiapkan suatu program audit
tertylis untuk setiap audit.
Maksud
suatu program audit adalah mengatur secara sistematis prosedur audit yang akan
dilaksankan selama audit berlangsung. Program audit tersebut menyatakan bahwa
prosedur audit yang diyakini oleh auditor merupakan hal yang penting untuk
mencapai tujuan audit. Program audit juga mendokumentasikan strategi audit.
Biasanya auditor berusaha menyeimbangkan prosedur audit top-down dan bottom-up
ketika mengembangkan suatu program audit. Jenis pengujian yang termasuk dalam
program audit meliputi :
a.
Prosedur Analitis :
Prosedur
ini meneliti hubungan yang dapt diterima antara data keuangan dan data
non-keuangan untuk mengembangkan harapan atas saldo laporan keuangan.
b.
Prosedur awal :
Yakni prosedur untuk memperoleh pemahaman atas (1) faktor
persaingan bisnis dan industri klien, (2) struktur pengendalian internnya.
Auditor juga melaksanakan prosedur awal untuk memastikan bahwa catatan-catatan
dalam buku pembantu sesuai dengan akun pengendali dalam buku besar.
c.
Pengujian
Estimasi Akuntansi:
Pengujian ini meliputi pengujian subtantif atas saldo.
d.
Pengujian
pengendalian :
pengujian pengendalain intern yang ditetapkan oleh
strategi audit dari auditor.
e.
Pengujian
transaksi :
pengujian substantif yang terutama meliputi tracing atau
vouching transaksi berdasarkan bukti dokumenter yang mendasari.
f.
Pengujian Saldo
:
Berfokus pada perolehan bukti secara langsung tentang
saldo akun serta item-item yang membentuk saldo tersebut.
g.
Pengujian
penyajian dan pengungkapan :
Mengevaluasi penyajian secara wajar semua pengungkapan
yang dipersyaratkan oleh GAAP.
·
KERTAS
KERJA AUDIT (WORKING PAPER)
Kertas
kerja audit merupakan kertas-kertas yang diperoleh akuntan selama melakukan
pemeriksaan dan dikumpulkan untuk memperlihatkan pekerjaan yang telah dilaksanakan,
metode dan prosedur pemeriksaan yang diikuti serta kesimpulan-kesimpulan yang
telah dibuatnya.
Ø Tujuan
Pembuatan Kertas Kerja Audit
1. Untuk
mengkoordinasi dan mengorganisasi semua tahap pengauditan
2. Sebagai pendukung yang penting
terhadap pendapat akuntan atas laporan keuangan yang diauditnya
3. Sebagai penguat
kesimpulan akuntan dan kompetensi pengauditannya.
4. Sebagai Pedoman
dalam pengauditan berikutnya.
Contoh kertas kerja antara lain :Catatan
memo ; Hasil analisa jawaban konfirmasi, Clients Representation Letter ;
Komentar yang dibuat atau didapat oleh akuntan pemeriksa ; Tembusan (copy) dari
dokumen penting dari suatu daftar baik yang diperoleh ataupun yang didapat dari
klien dan diverifikasi oleh akuntan.
Dengan kata lain kertas kerja audit
dapat berasal dari pihak klien, hasil analisis yang dibuat auditor atau dari
pihak ketiga yang independen baik secara langsung maupun tidak langsung.
5. Berkas kertas kerja yang berasal
dari klien dapat berupa :Neraca Saldo (Trial balance), Rekonsiliasi bank (Bank
reconciliation), Rincian Biaya Penjualan.
6. Hasil analisis yang dibuat oleh
auditor , misalnya : Berita Acara Kas Opname (Cash Count Sheet), Internal
Control Questionare dan evaluasi serta hasil analisis pengendalian interen.
7. Berkas yang diperoleh dari pihak
ketiga yang independen meliputi antara lain : Hasil konfirmasi piutang, Hasil
konfirmasi utang.
Untuk
Mendukung terciptanya kertas kerja yang baik, ada point-point lain yang harus
dikuasai seorang auditor. yaitu ; Isi Kertas Kerja Audit, Teknik Dasar
Pembuatan Kertas Kerja Audit,
Faktor yang
harus diperhatikan dalam pembuatan kertas kerja audit,
Pengarsipan Kertas Kerja Audit, Tahap Penyusunan Audit Financial Statement,
Susunan Kertas Kerja Audit, Kepemilikan Kertas Kerja Audit, dan Type-type Kertas
Kerja.
·
PENENTUAN
RESIKO DAN SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL
Struktur Pengendalian Intern merupakan Struktur
Organisasi dan semua cara dan tindakan yang terkoordinir dan yang ditetapkan
dalam satu perusahaan untuk mengamankan/melindungi hartanya, menguji kecermatan
dan kebenaran data pembukuan, meningkatkan efisiensi operasi, dan mendorong
ditaatinya kebijakan manajemen
Tujuan dari SPI itu sendiri adalah :
- Menjaga kekayaan organisasi
- Menjamin keandalan data akuntansi
- Meningkatkan efisiensi kinerja
- Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen
Dari Pemahaman tentang SPI, Auditor beranjak ke tahap
selanjutnya, yaitu Cara menaksir risiko atau penilaian resiko. Penilaian Resiko
adalah tindakan yang dilakukan manajemen untuk mengidentifikai dan menganalisis
resiko-resiko yang releven dengan penyusunan laporan keuangan yang sesuai
dengan GAAP. Auditor menilai reiko untuk memutuskan bukti yang dibutuhkan dalam
audit. Cara menaksir risiko dari manajemen terhadap laporan keuangannya mirip
dengan auditor dalam menaksir risiko bawaan. Antara lain:
Ø Kemampuan
organisasi untuk mencukupi aliran kas dalam pembelian,
Ø Efek daerah
terpencil: kenaikan biaya, pemasok tunggal, dll.
Penentuan Risiko, akan sangat mempengaruhi Kecukupan dan
Kompetensi Bukti Audit (Standar
Pelaksanaan Audit Nomor 3) Standar Pelaksanaan Audit Lapangan No. 3
menyatakan:
bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui
inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi, sebagai dasar yang
memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan Ada tiga resiko
audit, Resiko Bawaan, Resiko Pengendalian, dan Resiko Deteksi ,ketiga Resiko
tersebut dapat dikorelasikan untuk menentukan besarnya potensi dari Resiko
Audit dengan persamaan :
Risiko Audit = Risiko Bawaan x
Risiko Pengendalian x Risiko Deteksi
Risiko Bawaan atau Risiko Pengendalian tinggi, maka
artinya Bukti Audit yang harus dikumpulkan semakin besar.
SUMBER :
No comments:
Post a Comment