PENEMPATAN
DANA BANK
Kegiatan ini
merupakan kegiatan bank (kreditur) menjual dana, yang berhasil dihimpun, kepada
masyarakat (debitur). Penyaluran dana dilakukan bank melalui pemberian pinjaman
(kredit).
Kredit yang diberikan
oleh bank terdiri dari berbagai jenis tergantung dari kemampuan bank yang
menyalurkannya. Demikian juga dengan jumah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Menurut UU Perbankan
No. 10 Tahun 1998, Kredit adalah :
“penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam anata bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”
Perbedaan yang mendasar
antara kredit dari bank konvensional dan bank syariah adalah pada keuntungan
yang diharapkan :
·
Bank konvensional: keuntungan yang diperoleh melalui bunga
·
Bank syariah: keuntungan berdasarkan bagi hasil berupa imbalan
atau bagi hasil Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan
kredit yang diajukan, dengan tujuan agar bank yakin bahwa kredit / pinjaman
yang diberikan (PYD) benar benar aman.
Penilaian kelayakan
kredit ini mencakup :
·
latar belakang nasabah atau perusahaan
·
prospek usahanya
·
jaminan yang diberikan
·
dll.
Dalam pemberian suatu
fasilitas kredit terdapat unsure-unsur sbb:
·
Kepercayaan: keyakinan kreditur bahwa kredit yang diberika akan
benar-benar diterima kembali dimasa datang.
·
Kesepakatan: merupakan perjanjian antara pihak debitur dengan
pihak kreditur yang dituangkan dalam suatu surat perjanjian.
·
Jangka waktu: setiap kredit memiliki jangka waktu (panjang,
menengah atau pendek)
·
Resiko: suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan resiko tidak
tertagih. Semakin lama jangka waktunya semakin besar resikonya.
·
Balas Jasa: merupakan keuntungan atas pemberian kredit dan jasa
tersebut yang kita kenal dengan bunga/ bagi hasil.
Ada tiga hal yang
menjadi tujuan bank memberikan kredit :
1. mencari
keuntungan
2. membantu
usaha nasabah
3. membantu
pemerintah
Secara umum
jenis-jenis kredit yang ditawarkan dapat dilihat dari berbagai segi, yaitu
1. Dilihat
dari segi kegunaan :
a.
Kredit Investasi
Merupakan
kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman
modal yang jangka waktunya relatif panjang ( diatas 1 tahun) C/: kredit untuk
membangun pabrik, Kredit untuk membeli peralatan pabrik
b.
Kredit modal kerja
Merupakan
kredit yang digunakan sebagai modal usaha dengan jangka waktu
kurang
dari 1 tahun. C/: kredit untuk membeli bahan baku, Kredit untuk membayar gaji
karyawan, Kredit untuk proses produksi
2. Dilihat
dari segi tujuan :
a.
Kredit Perdagangan
Merupakan
kredit yang diberikan kepada pedagang dalam rangka melancarkan dan memperluas
atau memperbesar kegiatan perdagangannya. C/: kredit yang diberikan kepada para
supplier / agen
b.
Kredit Produktif
Merupakan
kredit yang dapat berupa investasi, modal kerja atau perdagangan
c.
Kredit Konsumtif
Merupakan
kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi, seperti keperluan konsumsi
(sandang pangan papan) C/: kredit perumahan, Kredit kendaraan bermotor
3. Dilihat
dari segi jangka waktu:
a.
Kredit Jangka pendek
Merupakan
kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun dan paling lama 1 tahun
b.
Kredit Jangka menengah
Merupakan
kredit yang memiliki jangka waktu antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun
c.
Kredit jangka panjang
Merupakan
kredit yang masa pengembaliannya paling lama diatas 3 tahun.
4. Dilihat
dari segi jaminan:
a.
Kredit dengan jaminan
Merupakan
kredit yang diberikan dengan suatu jaminan berupa barang berwujud atau tidak
berwujud atau orang tertentu
b.
Kredit tanpa jaminan
Merupakan
kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu, karena pihak
bank melihat loyalitas calon debitur.
5. Dilihat
dari segi sektor usaha/perekonomian:
a.
Kredit pertanian
b.
Kredit pertambangan
c.
Kredit peternakan
d.
Kredit industry
e.
Kredit pendidikan
f.
Kredit Profesi
Seperti telah
diuraikan sebelumnya bahwa dalam memberikan bank harus merasa yakin
bahwa kredit yang
akan diberikan benar-benar aman. Oleh karena itu bank melakukan
penilaian
kriteria-kriteria dengan analisa 5C atau 7P.
Analisa 5 C adalah :
A. Character: menilai
sifat, atau watak dari calon debitur termasuk dengan gaya hidupnya ( akan
melihat kemauannya)
B. Capacity: kemampuan
calon debitur dalam bidang bisnisnya (akan melihat kemampuannya)
C. Capital: melihat
keefektifan penggunaan modal, dilihat dari laporan keuangan dengan mengukur
segi likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas.
D. Collateral: melihat
nilai jaminan baik fisik maupun non fisik
E. Condition: melihat
kondisi perekonomian yang dikaitkan dengan bidang usahanya.
Analisa 7 P adalah :
A. Personality: menilai
sifat, atau watak (kepribadian) dari calon debitur termasuk dengan gaya hidupnya
( akan melihat kemauannya)
B. Party: menggolongkan calon
debitu berdasearkan modal, loyalitas dan karakternya
C. Perpose: mengetahui
tujuan calon debitur dalam mengambil kredit
D. Prospek: melihat
usaha calon debitu dimasa datang
E. Payment: menilai
bagaimana calon debitur akan mengembalikan kreditnya
F. Profitability: menilai
kemampuan calon nasabah untuk mencari keuntungan
G. Protection: melihat
bagaimana menjadga usahanya dan jaminan perlindungan
Disamping menggunakan
5C atau 7P, penilaian suatu kredit dapat dilakukan dengan menilai seluruh aspek
yang ada. Penilaian dengan aspek yang ada dikenal dengan nama studi kelayakan
usaha.
·
Aspek
Yuridis / hukum
·
Aspek
Pemasaran
·
Aspek
Keuangan
·
Aspek
Teknis / operasional
·
Aspek
Manajemen
·
Aspek
Social Ekonomi
·
Aspek Amdal
REFERENSI
:
kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/3313/Materi+3+PenempatanDana.pdf
penempatan dana bank
No comments:
Post a Comment