Sunday, February 1, 2015

Tentang Penempatan Dana Bank




PENEMPATAN DANA BANK

Kegiatan ini merupakan kegiatan bank (kreditur) menjual dana, yang berhasil dihimpun, kepada masyarakat (debitur). Penyaluran dana dilakukan bank melalui pemberian pinjaman (kredit).

Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari berbagai jenis tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian juga dengan jumah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.

Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Kredit adalah :
“penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam anata bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”

Perbedaan yang mendasar antara kredit dari bank konvensional dan bank syariah adalah pada keuntungan yang diharapkan :

·         Bank konvensional: keuntungan yang diperoleh melalui bunga
·         Bank syariah: keuntungan berdasarkan bagi hasil berupa imbalan atau bagi hasil Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan, dengan tujuan agar bank yakin bahwa kredit / pinjaman yang diberikan (PYD) benar benar aman.

Penilaian kelayakan kredit ini mencakup :
·         latar belakang nasabah atau perusahaan
·         prospek usahanya
·         jaminan yang diberikan
·         dll.

Dalam pemberian suatu fasilitas kredit terdapat unsure-unsur sbb:
·         Kepercayaan: keyakinan kreditur bahwa kredit yang diberika akan benar-benar diterima kembali dimasa datang.
·         Kesepakatan: merupakan perjanjian antara pihak debitur dengan pihak kreditur yang dituangkan dalam suatu surat perjanjian.
·         Jangka waktu: setiap kredit memiliki jangka waktu (panjang, menengah atau pendek)
·         Resiko: suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan resiko tidak tertagih. Semakin lama jangka waktunya semakin besar resikonya.
·         Balas Jasa: merupakan keuntungan atas pemberian kredit dan jasa tersebut yang kita kenal dengan bunga/ bagi hasil.

Ada tiga hal yang menjadi tujuan bank memberikan kredit :

1.      mencari keuntungan
2.      membantu usaha nasabah
3.      membantu pemerintah

Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan dapat dilihat dari berbagai segi, yaitu

1.      Dilihat dari segi kegunaan :
a.      Kredit Investasi
Merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal yang jangka waktunya relatif panjang ( diatas 1 tahun) C/: kredit untuk membangun pabrik, Kredit untuk membeli peralatan pabrik
b.      Kredit modal kerja
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha dengan jangka waktu
kurang dari 1 tahun. C/: kredit untuk membeli bahan baku, Kredit untuk membayar gaji karyawan, Kredit untuk proses produksi

2.      Dilihat dari segi tujuan :
a.      Kredit Perdagangan
Merupakan kredit yang diberikan kepada pedagang dalam rangka melancarkan dan memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. C/: kredit yang diberikan kepada para supplier / agen
b.      Kredit Produktif
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal kerja atau perdagangan
c.       Kredit Konsumtif
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi, seperti keperluan konsumsi (sandang pangan papan) C/: kredit perumahan, Kredit kendaraan bermotor

3.      Dilihat dari segi jangka waktu:
a.      Kredit Jangka pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun dan paling lama 1 tahun
b.      Kredit Jangka menengah
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun
c.       Kredit jangka panjang
Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling lama diatas 3 tahun.

4.      Dilihat dari segi jaminan:
a.      Kredit dengan jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan berupa barang berwujud atau tidak berwujud atau orang tertentu
b.      Kredit tanpa jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu, karena pihak bank melihat loyalitas calon debitur.

5.      Dilihat dari segi sektor usaha/perekonomian:
a.      Kredit pertanian
b.      Kredit pertambangan
c.       Kredit peternakan
d.      Kredit industry
e.       Kredit pendidikan
f.       Kredit Profesi

Seperti telah diuraikan sebelumnya bahwa dalam memberikan bank harus merasa yakin
bahwa kredit yang akan diberikan benar-benar aman. Oleh karena itu bank melakukan
penilaian kriteria-kriteria dengan analisa 5C atau 7P.

Analisa 5 C adalah :
A.    Character: menilai sifat, atau watak dari calon debitur termasuk dengan gaya hidupnya ( akan melihat kemauannya)
B.     Capacity: kemampuan calon debitur dalam bidang bisnisnya (akan melihat kemampuannya)
C.     Capital: melihat keefektifan penggunaan modal, dilihat dari laporan keuangan dengan mengukur segi likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas.
D.    Collateral: melihat nilai jaminan baik fisik maupun non fisik
E.     Condition: melihat kondisi perekonomian yang dikaitkan dengan bidang usahanya.

Analisa 7 P adalah :
A.    Personality: menilai sifat, atau watak (kepribadian) dari calon debitur termasuk dengan gaya hidupnya ( akan melihat kemauannya)
B.     Party: menggolongkan calon debitu berdasearkan modal, loyalitas dan karakternya
C.     Perpose: mengetahui tujuan calon debitur dalam mengambil kredit
D.    Prospek: melihat usaha calon debitu dimasa datang
E.     Payment: menilai bagaimana calon debitur akan mengembalikan kreditnya
F.      Profitability: menilai kemampuan calon nasabah untuk mencari keuntungan
G.    Protection: melihat bagaimana menjadga usahanya dan jaminan perlindungan

Disamping menggunakan 5C atau 7P, penilaian suatu kredit dapat dilakukan dengan menilai seluruh aspek yang ada. Penilaian dengan aspek yang ada dikenal dengan nama studi kelayakan usaha.

·         Aspek Yuridis / hukum
·         Aspek Pemasaran
·         Aspek Keuangan
·         Aspek Teknis / operasional
·         Aspek Manajemen
·         Aspek Social Ekonomi
·         Aspek Amdal





REFERENSI :
kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/3313/Materi+3+PenempatanDana.pdf penempatan dana bank

No comments:

Post a Comment