L/C DALAM
NEGERI
Letter Of Credit (LC) Dalam Negeri:
L/C
yang diterbitkan dalam Valuta Rupiah yang dimaksudkan untuk menjamin kelancaran
perdagangan Dalam Negeri
Keuntungan L/C bagi bank
·
Memperluas jaringan pelayanan kepada masyarakat
·
Mendapatkan pendapatan komisi
PROSES
L/C
KETERANGAN
PROSES L/C
- Pembeli (Importir) dan Penjual (Eksportir) mengadakan perjanjian jual beli barang (Sales ContracT)
- Pembeli mengajukan (membuka) L/C di Opening Bank
- Berdasarkan aplikasi, opening bank akan meneruskan L/C ke Advising bank
- L/C berikut dokumen diserahkan ke penjual
- Setelah menerima dokumen L/C, Penjual mengirim barang kepada Pembeli sesuai dengan perjanjian
- Bukti pengiriman barang diserahkan ke Bank Pembayar dan pada Pembeli
- Setelah mempelajari dokumen, Bank pembayar akan melakukan pembayaran kepada penjual
- Bank pembayar meneruskan dokumen dan bukti pembayaran kepada Opening bank untuk menagih
- Opening bank akan membayar senilai L/C dan meneruskan kepada pembeli
10. Pembeli akan melunasi atau mencicil (Kredit) L/C
yang telah disetujui.
JENIS
LCDN
·
Sight L/C
o
L/C dengan setoran jaminan 100%
o
L/C dengan setoran jaminan kurang dari 100%
·
Usance L/C
o
L/C dengan pembayaran secara berjangka dengan wesel
·
Red Clause L/C
o
Pembayaran dapat dilakukan dimuka
REFERENSI :
ega.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/13589/AKUNTANSI+JASA+BANK.doc
akuntasi jasa bank
No comments:
Post a Comment