Pengertian E-Commerce
E-Commerce singkatan dari Electronic Commerce
(perdagangan elektronik), merupakan suatu kegiatan bisnis yang memanfaatkan
jejaring computer (internet) yang biasanya melakukan kegiatan transaksi
perdagangan jual-beli, memberikan pelayanan, memberi informasi yang
bertujuan mencari keuntungan pada model bisnis ini.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan
e-commerce sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang
berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik,
SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online
(online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing),
pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun
1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan
periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan
elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut
laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online
yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat
trilyun dolar US pada tahun 2011.
Dengan media
internet pastinya banyak manfaat yang dapat diambil dari e-commerce, seperti:
Jangkauan mempromosikan/memasarkan
barang atau jasa menjadi lebih luas tanpa ada batasan dari manapun,
Penghematan sumber daya, Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan
ramah, Mendapatkan pelanggan baru baik local maupun luar, Melayani pelanggan
tanpa batas waktu, Dan Konsumen memperoleh informasi yang beragam dan mendetail
(bussiness to customer e-commerce).
1.
Bussiness to Business (B2B): tipe e commerce yang mengutamakan kerjasama transaksi antar
perusahaan dengan menggunakan media elektronik.
2.
Bussiness to Consumers (B2C): pada B2C, pihak
penjual adalah organisasi, sedangkan pihak pembeli biasanya individu
3.
Collaborative Commerce (C Commerce): dalam C
Commerce, partner bisnis saling bekerjasama secara elektronik biasanya terjadi
sepanjang rantai produksi suatu barang atau jasa.
4.
Consumers to Business (C2B): konsumen membuat
masukkan akan kebutuhannya terhadap barang atau jasa.
5.
Consumers to Consumers (C2C): Transaksi antar
individu.
6.
IntraBusiness Commerce: Penggunaan E Commerce
dalam lingkup internal perusahaan atau organisasi untuk meningkatkan kinerja
dan operasi.
7.
Government to Citizens (G2C): Pelayanan
pemerintah terhadap masyarakat yang dapat digunakan untuk kerjasama antara
pemerintah dengan pemerintah lain atau dengan perusahaan.
8.
Mobile Commerce: memungkinkan penggunaan E
Commerce tanpa kabel.
Kelemahan dari E-Commerce
1.
Kasus dalam faktor keamanan transaksi e-commerce, yaitu
dari pembajakan kartu kredit, stock exchange fraud, banking fraud, hak atas
kekayaan intelektual, akses illegal ke sistem informasi (hacking) perusakan
website sampai dengan pencurian data.
2.
Ketidaktepatan waktu pengiriman barang.
3.
No cash payment dan Ketidak puasan konsumen terhadap
barang yang dipesan.
Keuntungan dari E-Commerce
- Memperluas pasar perusahaan ke pasar nasional bahkan internasional
- Memungkinkan
perusahaan untuk memperoleh barang atau layanan dari perusahaan
lain secara cepat dengan biaya yang minimal. - Mempersingkat atau mengurangi jalur distribusi pasar (marketing distribution channel). Barang jadi lebih murah dan keuntungan menjadi lebih tinggi.
- Mengurangi (sebanyak 90%) biaya pembuatan, proses, penyaluran, penyimpanan, dan mendapatkan informasi dengan adanya proses digital.
- Dapat mengurangi inventori barang dengan memfasilitasi pull-type supply chain management. Ini memungkinkan modifikasi produk dan mengurangi biaya inventori.
- Membantu bisnis kecil untuk bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar.
MODEL E-COMMERCE
Model-model yang
berkembang mengenai e-commerce, yang dengan demikian berlaku juga untuk
eprocurement. E-procurement adalah salah satu pengembangan e-commerce yang
mulai berkembang pada akhir abad-20 ini dan tidak diragukan lagi akan terus
berkembang dengan pesat pada permulaan abad-21 ini. E-Procurement is a fully
automated internet-based, self service application that streamlines the
transactions between buyers and suppliers, and provides key information for
strategic analysis.
Ada 4 model pokok yang berkembang dalam revolusi internet ini yang juga dinamakan the New Economy, yaitu :
1.
Business-to-Business
(B2B)
Adalah model perusahaan yang menjual barang atau jasa pada perusahaan lain. Ini diperkirakan sedang berkembang dengan cepat dari segi volume dan nilai perdagangan, jauh melebihi model – model yang lain.
Adalah model perusahaan yang menjual barang atau jasa pada perusahaan lain. Ini diperkirakan sedang berkembang dengan cepat dari segi volume dan nilai perdagangan, jauh melebihi model – model yang lain.
2.
Business-to-Cunsumer
(B2C)
Ini adalah model perusahaan yang menjual barang atau jasa pada pasar atau publik.
Contoh misalnya Amazon.com Inc. (www.amazon.com) yang menjual buku, yang mempunyai koleksi tidak kurang dari 4,5 juta judul buku.
Ini adalah model perusahaan yang menjual barang atau jasa pada pasar atau publik.
Contoh misalnya Amazon.com Inc. (www.amazon.com) yang menjual buku, yang mempunyai koleksi tidak kurang dari 4,5 juta judul buku.
3.
Consumer-to-Consumer
(C2C)
Ini adalah model perorangan yang menjual barang atau jasa kepada perorangan juga.
Contoh adalah eBay Inc (www.ebay.com), suatu perusahaan yang menyelenggarakan lelang melalui internet. Melalui perusahaan ini, perorangan dapat menjual atau membeli dari perorangan lain melalui internet.
Ini adalah model perorangan yang menjual barang atau jasa kepada perorangan juga.
Contoh adalah eBay Inc (www.ebay.com), suatu perusahaan yang menyelenggarakan lelang melalui internet. Melalui perusahaan ini, perorangan dapat menjual atau membeli dari perorangan lain melalui internet.
4.
Consumer-to-Business
(C2B)
Ini adalah model perorangan yang menjual barang atau jasa kepada perusahaan.
Contoh ialah Priceline (www.priceline.com), dimana konsumen menawarkan harga tertentu dimana ia menginginkan membeli berbagai barang dan jasa, termasuk tiket pesawat terbang dan hotel.
Ini adalah model perorangan yang menjual barang atau jasa kepada perusahaan.
Contoh ialah Priceline (www.priceline.com), dimana konsumen menawarkan harga tertentu dimana ia menginginkan membeli berbagai barang dan jasa, termasuk tiket pesawat terbang dan hotel.
Dalam
perkembangannya, perlu dibedakan antara B2B
E-Commerce dan B2B Exchange.
Keduanya memang menggunakan teknologi internet, namun mempunyai cara dan pasar
yang berbeda, seperti dijelaskan di bawah ini:
1.
B2B E-Commerce
Bentuk ini menawarkan penjualan atau pembelian dalam bentuk maya tetapi oleh satu perusahaan pada perusahaan lain saja. Jadi tidak terbuka untuk banyak perusahaan agar dapat ikut.
Bentuk ini menawarkan penjualan atau pembelian dalam bentuk maya tetapi oleh satu perusahaan pada perusahaan lain saja. Jadi tidak terbuka untuk banyak perusahaan agar dapat ikut.
2.
B2B Exchange
Sedangkan bentuk ini ialah padanan dari stock exchange misalnya, dimana transaksi terbuka untuk semua perusahaan yang mau melakukannya. Jadi B2B Exchange adalah suatu jaringan dimana banyak pembeli dan banyak penjual dapat bertemu di ruang perdagangan maya.
Mengenai cara pembayaran, sesuai dengan cara transaksinya sendiri, juga secara maya (virtual), apakah dalam bentuk L/C, money transfer, credit card, P-Cards atau instrumen lain.
Sedangkan bentuk ini ialah padanan dari stock exchange misalnya, dimana transaksi terbuka untuk semua perusahaan yang mau melakukannya. Jadi B2B Exchange adalah suatu jaringan dimana banyak pembeli dan banyak penjual dapat bertemu di ruang perdagangan maya.
Mengenai cara pembayaran, sesuai dengan cara transaksinya sendiri, juga secara maya (virtual), apakah dalam bentuk L/C, money transfer, credit card, P-Cards atau instrumen lain.
Faktor
kunci sukses dalam e-commerce
- Menyediakan harga kompetitif
- Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
- Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
- Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
- Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
- Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
- Mempermudah kegiatan perdagangan.
- Penipuan dengan cara pencurian identitas dan membohongi pelanggan.
- Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce ini.
Hukum Indonesia Tentang E-Commerce
Di Indonesia peraturan mengenai
kebebasan informasi public sudah dimuat dalam pasal-pasal KUHP. Dari beberapa
yang ada, antara lain adalah:
“Pasal 112” mengenai surat, kabar atau keterangan yang harus dirahasiakan karena kepentingan Negara (pidana penjara 20 tahun).
“Pasal 124” mengenai rahasia
militer (pidana penjara 15 tahun).
“Pasal 322” mengenai rahasia
jabatan (pidana penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp.9.000,00).
“Pasal 323” tentang rahasia
perusahaan.
“Pasal 369” mengenai rahasia
pribadi yang dibuka untuk memeras seseorang (sanksi pidana penjara
selama-lamanya 4 tahun).
“Pasal 430-434” mengenai kerahasian surat menyurat melalui kantor pos atau kerahasiaan hubungan melalui telepon umum (pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan).
SUMBER
:
No comments:
Post a Comment