DEPOSITO
DEPOSITO BERJANGKA (TIME
DEPOSIT)
Salah satu dana bank yang harga
atau biayanya cukup tinggi dibanding dana giro adalah simpanan berjangka atau
lebih dikenal dengan Deposito Berjangka. Simpanan berjangka merupakan simpanan
masyarakat yang penariknya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang telah
disetujui berakhir.
Deposito berjangka berdasarkan
jangka waktu nya ada beberapa jenis :
a. Deposito
berjangka 1 bulan
b. Deposito
berjangka 3 bulan
c. Deposito
berjangka 6 bulan
d. Deposito
berjangka 12 bulan
SERTIFIKAT DEPOSITO
Adalah simpanan
berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh Bank
sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual belikan atau di pindah tangankan
Dalam hal bunga
sertifikat deposito bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto
sertifikat deposito yang diterbitkannya.
Perbedaan
antara deposito berjangka dengan sertifikat deposito adalah sbb:
- Deposito berjangka hanya dapat dicairkan atas nama pemegang sedangkan sertifikat deposito dapat dicairkan atas unjuk oleh siapapun.
- Deposito Berjangka tidak dapat diperjual belikan sedangkan sertifikat deposito dapat ddiperjual belikan.
- Deposito berjangka tidak dapat dipindahtangankan sedangkan sertifikat deposito dapat dipindahtangankan .
- Bunga deposito berjangka diterima tiap akhir bulan sedangkan bunga sertifikat deposito diterima dimuka.
- Deposito berjangka dapat dibuka dalam mata uang asing disamping mata uang rupiah, sedangkan sertifikat deposito berjangka hanya dapat diberikan dalam mata uang rupiah.
- Jumlah nominal minimum deposito berjangka adalah Rp. 1.000.000,- sedangkan jumlah nominal setiap lembar sertifikat deposito adalah Rp. 5.000.000,-
DEPOSITO ON CALL
Adalah simpanan tetap berada di
bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda dengan
deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih
dahulu memberitahukan kepada Bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai
dengan perjanjian antara deposan dengan bank.
DEPOSITO AUTOMATIC ROLL
OVER
Adalah deposito yang jika sudah
jatuh tempo tetapi deposito tersebut oleh nasabah yang bersangkutan belum
dicairkan maka secara otomatis bunganya akan diperhitungkan.
PERMOHONAN PEMBUKAAN DEPOSITO
BERJANGKA ATAU SERTIFIKAT DEPOSITODAPAT MELALUI BEBERAPA CARA :
l Telephon
l Telex
l Surat
l Permohonan
deposit secara langsung
CARA PERHITUNGAN BUNGA
DEPOSITO BERJANGKA DENGAN SIMPLE INTEREST ADALAH SBB:
BUNGA = Nominal x tingkat
bunga x hari bunga
365
CONTOH :
Seorang nasabah membuka Deposito
Berjangka 1 bulan dengan jumlah nominal Rp. 4.000.000,- . Tingkat suku bunga
yang berlaku untuk jangka waktu penyimpanan tersebut adalah 20 %.
Berdasarkan tingkat suku bunga
tersebut maka perhitungan bunga yang akan diterima nasabah adalah sebagai
berikut :
BUNGA = Rp. 4.000.000 x 0.2 x 30 hari
365
= Rp. 65.753,42
Berbeda dengan deposito berjangka
biasa, bunga sertifikat deposito dibayar di muka dengan cara diskonto.
Pada saat membeli sertifikat
deposito bernilai Rp. 5.000.000,- maka tidak perlu membayar Rp. 5.000.000,-
tersebut tetapi lebih kecil dari Rp. 5000.000,- setelah dipotong bunga
tertentu. Pada saat sertifikat deposito jatuh
tempo, bank akan membayar sebesar Rp. 5.000.000,-
RUMUS PERHITUNGAN NILAI UANG
HARUS DIBAYAR ATAS SUATU SERTIFIKAT DEPOSITO DENGAN RUMUS TRUE DISCOUNT SBB:
P = Pokok x 365
Rate x hari +
365
P = Nilai yang harus dibayar.
Pokok = nilai nominal
sertifikat deposito.
Rate = suku bunga sertifikat deposito dalam persen per
tahun.
Hari = Jumlah hari sebenarnya dari jangka waktu
sertifikat.
CONTOH :
Sertifikat Deposito bernominal
Rp. 5.000.000,- dengan jangka waktu 31 hari dan suku bunga 19% per tahun.
Nilai yang dibayar = Rp.
5.000.000 x 365
19%
x 31 + 365
=
Rp. 4.290.596,40
Diskonto (Bunga) = Rp. 5.000.000 – Rp. 4.290.596,40
=
Rp. 79.403,60
CONTOH JURNAL DEPOSITO BERJANGKA
:
Tn. A membuka simpanan berjangka
pada Bank Omega jakarta atas beban rekening gironya sebesar Rp. 35.000.000.
Jangka waktu selama 3 bulan, bunga sebesar 21% pa dibayarkan pada saat jatuh
tempo. Pada saat pembukaan rekening simpanan berjangka, oleh bank akan dicatat
sbb:
Tn. B membuka simpanan berjangka
pada Bank Omega yang dibelinya secara tunai. Nilai nominal sebesar Rp.
20.000.000. Bunga sebesar 22% setahun dibayar pada saat jatuh tempo. Jangka
waktu 3 bulan, oleh bank akan dicatat sbb:
Pada hari yang sama Tn. C membeli
simpanan berjangka pada bank Omega Jakarta yang dibayarkan dengan warkat
transfer bank bersangkutansebesar Rp. 50.000.000. Jangka waktu 6 bulan dan suku
bunga sebesar 24% setahun. Tn. C bukan pemegang rekening giro pada Bank Omega
Jakarta. Bank Omega akan mencatat transaksi ini sebagai berikut :
PERHITUNGAN BUNGA
Dengan mengasumsikan tanggal
pembayaran bunga ketiga nasabah tersebut diatas sama. Pada tanggal jatuh bulan
pertama, Bank Omega-Jakarta akan menyisihkan beban bunga sbb:
Tn. A = 1/12 x 21% x Rp.
35.000.000 = Rp. 612.500
Tn. B = 1/12 x 21% x Rp.
20.000.000 = Rp. 366.667
Tn. C = 1/12 x 21% x Rp.
50.000.000 = Rp. 1.000.000
Jumlah seluruh antisipasi bunga
simpanan berjangka sebesar Rp. 1.979.167 tsb diatas harus dicatat karena
akuntansi keuangan menganut faham accrual basis. Pencatatan ini akan mendebet
biaya dan mengkredit hutang jangka pendek.
JURNAL :
- Biaya Bunga Simpanan Berjangka Rp. 1.979.167
K. Biaya Bunga Yang akan dibayar Bunga
Simpanan
Berjangka Rp. 1.979.167
Pada saat ketiga nasabah tersebut
datang hendak mencairkan bunga simpanan berjangka : Tn. A untuk keuntungan
rekening gironya, Tn. B secara tunai dan Tn. C dikirim ke rekannya yang juga
nasabah Bank Omega cab. Bandung.
JURNAL :
- Biaya Bunga Yang Harus Dibayar
Bunga Simpanan
Berjangka Rp.
1.979.167
K. Giro
Rek. Tn. A Rp. 612.500
K. Kas Rp. 366.667
K. RAK – Cab. Bandung Rp. 1.000.000
pada akhir tahun buku, biaya ini
ditutup kedalam rekening laba rugi dengan ayat jurnal penutupan sbb:
D. Ikhtisar
laba rugi Rp.
1.979.167
K.
Biaya Bunga Simpanan Berjangka Rp.
1.979.167
Pencairan simpanan berjangka yang
telah jatuh tempo
CONTOH :
Tn. A telah jatuh tempo da belum
dicairkan olehnya maka Bank Omega akan memisahkan rekening ini bersama-sama
dengan rekening lainnya dengan membukukan :
- Simpanan berjangka 3 bulan Rp. 35.000.000
K. Simpanan Berjangka yang telah jatuh tempo
Rek.
Tn. A Rp.
35.000.000
Rekening simpanan berjangka yg
telah jatuh tempo akan tetap tampil pada neraca hingga pemilik rekening yg
bersangkutan datang untuk mencairkannya.
Apabila Tn. A datang hendak
mencairkan simpanan berjangka tsb scr tunai, Bank Omega akan menghilangkan
rekening simpanan berjangka yang telah jatuh tempo tsb dengan mencatat ayat
jurnal :
Dengan demikian rek. Simpanan
berjangka T. A akan tidak tampak lagi dalam pembukuan Bank Omega.
PENCAIRAN SIMPANAN BERJANGKA YANG
BELUM JATUH WAKTU
Pemegang rekening simpanan
berjangka akan dikenakan denda (penalty). Penalty merupakan selisih antara
bunga yang seharusnya dibayarkan dengan mempergunakan suku bunga baru kepada si
pemegang rekening dengan bunga yang telah dibayarkan kepada si pemegang
rekening.
CONTOH :
Apabila Tn. C yang telah memiliki
rek. Simpanan berjangka selama 3 bulan, kemudian hendak mencairkan rekeningnya
untuk disetorkan bagi keuntungan rekening giro temannya Tn. B, maka Bank Omega
akan memberikan bunga kepadanya sebesar 19% setahun dan membukukan sbb:
Perhitungan bunga yang harus
dibayarkan :
19% x 3/12 x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.375.000
Bunga yg telah dibayarkan :
24% x 3/12 x Rp. 50.000.000 = Rp. 3.000.000
Jumlah yg harus dikembalikan = Rp. 625.000
Pada saat Tn. C hendak mencairkan
simpanan berjangka yg dimiliki tsb, hasil pencairannya harus dikurangkan
terlebih dahulu dengan denda atau penalty sebesar Rp. 625.000 tersebut,
kemudian oleh bank akan dicatat sbb:
SUMBER :
ega.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/13555/deposito.doc
No comments:
Post a Comment