PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah
pajak yang dikenakan atas :
1.
penyerahan Barang Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
2.
impor Barang Kena Pajak
3.
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
4.
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
5.
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
6.
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
oleh Pengusaha Kena Pajak
7.
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
oleh Pengusaha Kena Pajak dan
8.
ekspor Jasa Kena Pajak oleh
Pengusaha Kena Pajak
·
PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA
PAJAK (PKP)
Pengusaha yang melakukan :
-
penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)
dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau
melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
-
pengusaha kecil yang memilih
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya pada Kantor
Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
·
PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah
pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
·
PENGUSAHA KECIL
Pengusaha kecil dibebaskan dari
kewajiban mengenakan/memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan
atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Pengusaha Kecil
memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Undang-undang PPN
& PPnBM berlaku sepenuhnya bagi pengusaha kecil tersebut. Pengusaha kecil
adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau
JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
SUMBER
:
No comments:
Post a Comment