Buruh
menilai PNS DKI tak layak dapat gaji fantastis
Buruh memprotes pada
keputusan langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
memberikan gaji fantastis ke pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Bahkan Ketua Konfederasi
Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai gaji yang fantastis
tersebut sangat tidak layak diterima PNS DKI Jakarta.
"Kalau mau naikkan upah
harusnya kinerja mereka diukur dulu. Apakah benar kinerja mereka sudah sesuai
dengan gaji yang akan diterima?" kata Said saat berbincang dengan Liputan6.com,
Sabtu (7/2/2015).
Menurut dia, kinerja PNS DKI
saat ini masih jauh dari harapan. Hal ini bisa dilihat dari bagaimana pelayanan
pengurusan perizinan atau pelaksanaan program Pemprov DKI yang
berhubungan dega kesejahteraan.
"Dalam pelaksanaannya
sering ditemuka masalah di lapangan. Jadi keputusan beri gaji fantastis ini
tidak tepat dan terlalu gegabah," jelas dia.
Sikap Said ini bukan berarti
dirinya menentang kenaikan gaji di lingkungan Pemprov DKI. Kenaikan gaji
tentunya tetap harus dilakukan, namun tidak langsung naik drastis. Dia
menyarankan agar kenaikan tersebut dilakukan secara bertahap misalya 20%-25%.
"Naik secara bertahap.
Lalu pada tahun berikutnya dilihat lagi kinerjanya untuk menentukan besaran
kenaikan," papar dia.
Buruh
tuntut upah naik
Buruh beberapa kali harus
menelan pil pahit karena usulan soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) kerap
kali ditolak Ahok. Tahun lalu, buruh meminta agar UMP 2015 di DKI Jakarta naik
menjadi Rp 3,7 juta. Namun kenyataannya, mantan Bupati Belitung Timur itu
mematok UMP tahun ini sebesar Rp 2,7 juta per bulan.
"Upah terendah PNS nanti
Rp 13 juta per bulan, itu buruh masih seperempatnya," kata Ketua
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesai (KSPI) Said Iqbal saat berbincang dengan Liputan6.com.
Untuk itu, buruh menuntut
adanya kenaikan upah dengan menggelar sejumlah aksi unjuk rasa. Said menjelaskan,
kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jakarta, lanjut Said, tidak
hanya disumbang dari produktivitas PNS tapi juga pegawai swasta.
Keduanya, menyumbang tingkat
produktivitas yang sama. Jika Ahok memutuskan memberikan gaji fantastis ke PNS
DKI atas dasar meningkatkan produktivitas, maka hal ini bisa menimbulkan
kecemburuan dari para pegawai swasata termasuk kaum buruh.
"Ini kontraproduktif
misalnya buruh, karyawan swasta, karyawan bank, dia akan mengatakan buat apa
saya kerja serius kalau gaji masih lebih rendah dari PNS yang kinerjanya
masih buruk," terang dia.
Sekedar informasi, Pemprov DKI
Jakarta berencana akan memberikan gaji yang fantastis kepada PNS yang
disesuaikan oleh golongan dan jabatannya. Untuk staf biasa penghasilan kotor (take
home pay) bisa mencapai Rp 9 juta per bulan dan kepala badan Rp 78 juta.
Ahok bahkan menyebut seorang
lurah bisa menerima gaji Rp 33 juta. Ahok bilang, peningkatan gaji itu untuk
menghapus honorarium senilai Rp 2,3 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) 2015.
SUMBER
:
No comments:
Post a Comment