BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAI PPN
Pada
dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak,
sehingga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009.
A. JENIS
BARANG YANG TIDAK DIKENAI PPN
1.
Barang hasil pertambangan atau hasil
pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi :
a.
minyak mentah (crude oil)
b.
gas bumi, tidak termasuk gas bumi
seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
c.
panas bumi
d.
asbes, batu tulis, batu setengah
permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar),
garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit,
magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir
kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah
diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit
e.
batu bara sebelum diproses menjadi
briket batu bara; dan
f.
bijih besi, bijih timah, bijih emas,
bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
2.
Barang-barang kebutuhan pokok yang
sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
a.
beras
b.
gabah
c.
jagung
d.
sagu
e.
kedelai
f.
garam, baik yang beryodium maupun
yang tidak beryodium
g.
daging, yaitu daging segar yang
tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong,
didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur,
diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan atau direbus
h.
telur, yaitu telur yang tidak
diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
i.
susu, yaitu susu perah baik yang
telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan
gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
j.
buah-buahan, yaitu buah-buahan segar
yang dipetik, baik yang telah melalui proses cuci, disortasi, dikupas,
dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
k.
sayur-sayuran, yaitu sayuran segar
yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk
sayuran segar yang dicacah.
3.
Makanan dan minuman yang disajikan
di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan
minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan
minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
4.
Uang, emas batangan, dan surat
berharga.
B. JENIS JASA
YANG TIDAK DIKENAI PPN
1.
Jasa pelayanan kesehatan medis,
meliputi :
a.
jasa dokter umum, dokter spesialis,
dan dokter gigi
b.
jasa dokter hewan
c.
jasa ahli kesehatan seperti
akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi
d.
jasa kebidanan dan dukun bayi
e.
jasa paramedis dan perawat
f.
jasa rumah sakit, rumah bersalin,
klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium
g.
jasa psikolog dan psikiater dan
h.
jasa pengobatan alternatif, termasuk
yang dilakukan oleh paranormal
2.
Jasa pelayanan sosial meliputi:
a.
jasa pelayanan panti asuhan dan
panti jompo
b.
jasa pemadam kebakaran
c.
jasa pemberian pertolongan pada
kecelakaan
d.
jasa lembaga rehabilitasi;
e.
jasa penyediaan rumah duka atau jasa
pemakaman, termasuk krematorium dan
f.
jasa di bidang olah raga kecuali
yang bersifat komersial.
3.
Jasa pengiriman surat dengan
perangko, meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan
menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
4.
Jasa keuangan, meliputi:
a.
jasa menghimpun dana dari masyarakat
berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk
lain yang dipersamakan dengan itu
b.
jasa menempatkan dana, meminjam
dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya
c.
jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah, berupa:
· sewa guna usaha dengan hak opsi
· anjak piutang
· usaha kartu kredit dan/atau
· pembiayaan konsumen
d.
jasa penyaluran pinjaman atas dasar
hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia
e.
jasa penjaminan.
5.
Jasa asuransi, merupakan jasa
pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi
yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk
jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan
konsultan asuransi.
6.
Jasa keagamaan, meliputi :
a.
jasa pelayanan rumah ibadah
b.
jasa pemberian khotbah atau dakwah
c.
jasa penyelenggaraan kegiatan
keagamaan; dan
d.
jasa lainnya di bidang keagamaan.
7.
Jasa pendidikan, meliputi :
·
jasa penyelenggaraan pendidikan
sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan,
pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan
akademik dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
8.
Jasa kesenian dan hiburan, meliputi
semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.
9.
Jasa penyiaran yang tidak bersifat
iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi baik yang dilakukan oleh
instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai
oleh sponsor yang bertujuan komersial.
10.
Jasa angkutan umum di darat dan di
air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
11.
Jasa tenaga kerja, meliputi :
a.
jasa tenaga kerja
b.
jasa penyediaan tenaga kerja
sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja
dari tenaga kerja tersebut dan
c.
jasa penyelenggaraan latihan bagi
tenaga kerja.
12.
Jasa perhotelan, meliputi :
a.
jasa penyewaan kamar, termasuk
tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas
yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
b.
jasa penyewaan ruangan untuk
kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan
hostel.
13.
Jasa yang disediakan oleh pemerintah
dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa
yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan
Bangunan (IMB), pemberian Ijin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib
Pajak dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
14.
Jasa penyediaan tempat parkir yang
dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan atau pengusaha kepada pengguna tempat
parkir dengan dipungut bayaran.
15.
Jasa telepon umum dengan menggunakan
uang logam atau koin yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
16.
Jasa pengiriman uang dengan wesel
pos.
17.
Jasa boga atau catering.
SUMBER
:
No comments:
Post a Comment