·
Pengujian
Pengendalian
Pengujian pengendalian adalah prosedur audit yang
dilaksanakan untuk menentukan efektivitas desain dan/atau operasi pengendalian
intern. Dalam hubungannya dengan desain pengendalian intern, pengujian
pengendalian yang dilakukan oleh auditor berkaitan dengan apakah kebijakan dan
prosedur telah didesain memadai untuk mencegah atau mendeteksi salah saji
material dalam asersi tertentu laporan keuangan. Dalam hubungannya dengan
operasi suatu pengendalian intern, pengujian pengendalian yang dilakukan oleh
auditor berkaitan dengan apakah kebijakan dan prosedur sesungguhnya berjalan
dengan baik.
Karena kebijakan dan prosedur akan efektif bila
diterapkan semestinya secara konsisten oleh orang yang berwenang, pengujian
pengendalian yang berkaitan dengan efektivitas operasi difokuskan ke tiga
pertanyaan :
1. Bagaimana
pengendalian tersebut diterapkan ?
2.
Apakah pengendalian tersebut diterapkan
secara konsisten ?
3. Oleh siapa
pengendalian tersebut diterapkan ?
Pengujian pengendalian dapat diterapkan terhadap
pengendalian golongan besar transaksi dan/atau suatu saldo akun. Karena tujuan
pengendalian intern mencakup (1) keandalan pelaporan keuangan, (2) kepatuhan
terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, dan (3) efektivitas dan efisiensi
operasi, pengujian pengendalian yang dilakukan oleh auditor hanya diterapkan
terhadap pengendalian yang dipandang relevan dengan pencegahan atau
pendeteksian salah saji material dalam laporan keuangan.
Pengujian pengendalian dilaksanakan oleh auditor selama
perencanaan audit dan dalam pekerjaan interim.
Pengujian pengendalian juga dapat diterapkan dalam kedua strategi audit : (1)
pendekatan terutama substantif dan (2) pendekatan resiko pengendalian rendah.
Pengujian Pengendalian Bersamaan (Concurrent Tests of Controls)
Pengujian pengendalian bersamaan dilaksanakan oleh auditor bersamaan
waktunya dengan usaha pemerolehan pemahaman atas pengendalian intern. Pengujian
ini dilakukan oleh auditor, baik dalam strategi pendekatan terutama substantif
maupun dalam pendekatan resiko pengendalian rendah. Pengujian pengendalian
bersamaan terdiri dari prosedur untuk memperoleh pemahaman dan sekaligus untuk
mendapatkan bukti efektivitas pengendalian intern.
Bukti yang diperoleh dari pengujian bersamaan umumnya
hanya menghasilkan taksiran tingkat resiko pengendalian sedikit di bawah
maksimum sampai ke tingkat yang tinggi. Hal ini disebabkan pengujian
pengendalian ini dilaksanakan oleh auditor pada tahap perencanaan auditnya,
sehingga auditor tidak dapat menguji konsistensi penerapan kebijakan dan
prosedur pengendalian dalam keseluruhan tahun yang diaudit.
Pengujian Pengendalian Tambahan atau
Pengujian Pengendalian yang Direncanakan
Pengujian pengendalian ini dilaksanakan oleh auditor dalam pekerjaan
lapangan. Pengujian pengendalian ini dapat memberikan bukti tentang penerapan
semestinya kebijakan dan prosedur pengendalian secara konsisten sepanjang tahun
yang diaudit. Pengujian ini biasanya tidak dilaksanakan oleh auditor dalam
pendekatan terutama substantif. Pengujian ini biasanya dilaksanakan oleh
auditor jika berdasarkan hasil pengujian pengendalian bersamaan yang
memperlihatkan pengendalian intern yang efektif, auditor kemudian mengubah
strategi auditnya dari pendekatan terutama substantif ke pendekatan resiko
pengendalian rendah. Dalam kondisi ini, pengujian pengendalian ini seringkali
disebut “pengujian pengendalian tambahan
(additional test of controls)”. Pengujian pengendalian tambahan ini hanya
dilaksanakan bilamana dengan tambahan bukti tentang efektivitas pengendalian intern,
auditor akan mendapatkan taksiran awal tingkat resiko pengendalian yang rendah
dan biaya untuk mendapatkan bukti tersebut efisien.
Jika pengujian pengendalian ini dilaksanakan dalam
strategi untuk mendapatkan taksiran awal tingkat resiko pengendalian rendah,
pengujian pengendalian ini disebut dengan “pengujian
pengendalian yang direncanakan (planned test of control)”. Pengujian ini
dilaksanakan untuk menentukan taksiran awal resiko pengendalian moderat atau
rendah sesuai dengan tingkat pengujian substantif yang direncanakan.
·
Perancangan
Pengujian Pengendalian
Banyak alternatif yang dapat dipilih oleh auditor
berkenaan dengan pengujian pengendalian. Di samping auditor dapat memilih
pengujian pengendalian bersamaan atau pengujian pengendalian tambahan atau
pengujian pengendalian yang direncanakan, auditor dapat memilih jenis prosedur
yang akan digunakan dalam pelaksanaan pengujian pengendalian, saat, dan lingkup
pengujian pengendalian.
Jenis Pengujian Pengendalian
Jenis pengujian pengendalian yang dapat dipilih auditor dalam pelaksanaan
pengujian pengendalian adalah :
Permintaan keterangan. Auditor dapat
melakukan pengujian pengendalian dengan meminta keterangan dari personel yang
berwenang tentang pelaksanaan pekerjaan mereka yang berkaitan dengan pelaporan
keuangan.
Pengamatan. Pengamatan
dilakukan oleh auditor terhadap pelaksanaan pekerjaan personel yang dapat
menghasilkan bukti yang serupa dengan permintaan keterangan.
Inspeksi. Dilaksanakan
terhadap dokumen dan laporan yang menunjukkan kinerja pengendalian.
Pelaksanaan kembali (reperforming).
Dilakukan oleh auditor dengan melaksanakan kembali prosedur tertentu dan cocok
digunakan bila terdapat jejak transaksi (transaction
trail) yang berupa tanda tangan di atas dokumen (baik dokumen sumber maupun
dokumen pendukung) dan cap pengesahan.
Waktu Pelaksanaan Pengujian
Pengendalian
Waktu pelaksanaan pengujian pengendalian berkaitan dengan kapan prosedur
tersebut dilaksanakan dan bagian periode akuntansi mana prosedur tersebut
berhubungan. Pengujian pengendalian tambahan dilaksanakan dalam pekerjaan interim yang dapat dalam jangka beberapa
bulan sebelum akhir tahun yang diaudit. Oleh karena itu, pengujian pengendalian
ini hanya memberikan bukti efektivitas pengendalian intern dalam periode sejak
tanggal awal tahun yang diaudit sampai tanggal pengujian.
Lingkup Pengujian Pengendalian
Biasanya semakin luas lingkup pengujian pengendalian yang dilakukan oleh
auditor, akan dapat dikumpulkan bukti lebih banyak mengenai efektivitas
pengendalian intern. Semakin banyak orang yang dimintai keterangan tentang
pengendalian intern atas asersi tertentu, semakin banyak bukti yang dapat
dikumpulkan oleh auditor untuk menilai efektivitas pengendalian intern atas
asersi tersebut. Semakin banyak pelaksanaan tugas personel yang diamati,
semakin banyak dokumen yang diinspeksi, semakin banyak prosedur yang
dilaksanakan kembali (reperforming),
semakin banyak bukti tentang efektivitas pengendalian intern.
·
Program Audit
untuk Pengujian Pengendalian
Keputusan yang diambil oleh audito berkaitan dengan
jenis, lingkup, dan saat pengujian pengendalian harus didokumentasikan dalam
suatu program audit dan kertas kerja yang bersangkutan.
·
Kerjasama
dengan Auditor Intern dalam Pengujian Pengendalian
Bilamana auditor independen melakukan audit atas laporan
keuangan entitas yang memiliki fungsi audit intern, auditor independen dapat :
Melakukan koordinasi pekerjaan auditnya
dengan auditor intern. Auditor dapat melakukan koordinasi
pekerjaan dengan auditor intern dan mengurangi jumlah lokasi atau divisi
perusahaan yang akan diterapkan pengujian pengendalian. Dalam mengkoordinasikan
pekerjaannya dengan auditor intern, auditor independen melakukan (1) rapat
periodik dengan auditor intern, (2) melakukan review jadwal kerja auditor
intern, (3) meminta izin untuk akses ke kertas kerja auditor intern, dan (4)
melakukan review terhadap laporan audit.
Menggunakan auditor intern untuk
menyediakan bantuan langsung dalam audit. Auditor
intern dapat membantu auditor independen dalam memahami pengendalian intern
atau dalam melaksanakan pengujian pengendalian atau pengujian substantif.
·
Pengujian
dengan Tujuan Ganda (Dual-Purpose Tests)
Standar auditing yang ditetapkan IAI mengizinkan auditor
untuk melakukan pengujian substantif terhadap transaksi rinci dalam periode
interim untuk mendeteksi kemungkinan kekeliruan moneter dalam akun. Bila
keadaan ini terjadi, auditor secara serentak melakukan pengujian pengendalian
atas transaksi yang sama. Jenis pengujian semacam ini disebut dengan istilah “pengujian dengan tujuan ganda”.
·
Penentuan
Resiko Deteksi
Penentuan resiko deteksi terletak pada tahap auditor
mendesain pengujian substantif. Resiko deteksi adalah resiko auditor tidak akan
mendeteksi salah saji material yang ada dalam suatu asersi. Resiko deteksi yang
direncanakan merupakan dasar untuk menentukan tingkat pengujian substantif yang
direncanakan.
·
Desain
Pengujian Substantif
Desain pengujian ini mencakup penentuan sifat, saat, dan
lingkup pengujian yang diperlukan untuk memenuhi tingkat resiko deteksi setiap
asersi.
Sifat Pengujian Substantif. Penentuan
sifat mencakup jenis dan efektivitas prosedur audit yang dilakukan oleh
auditor. Jika tingkat resiko deteksi yang dapat diterima adalah rendah, auditor
harus menggunakan prosedur audit yang lebih efektif dan biasanya memerlukan
biaya yang lebih tinggi. Jika tingkat resiko deteksi yang dapat diterima adalah
tinggi, auditor dapat menggunakan prosedur audit yang kurang efektif dan
biasanya memerlukan biaya yang lebih rendah.
Saat Pengujian. Tingkat
resiko deteksi yang dapat diterima berdampak terhadap saat pelaksanaan
pengujian substantif. Jika resiko deteksi adalah tinggi, pengujian susbtantif
dapat dilaksanakan beberapa bulan sebelum akhir tahun yang diaudit. Sebaliknya,
jika resiko deteksi untuk asersi tertentu adalah rendah, pengujian substantif
biasanya dilaksanakan oleh auditor pada atau mendekati tanggal neraca.
Lingkup Pengujian. Bukti audit
diperlukan lebih banyak untuk mencapai tingkat resiko deteksi rendah bila
dibandingkan dengan tingkat resiko deteksi tinggi. Auditor dapat mengubah
jumlah bukti audit yang dikumpulkan dengan mengubah lingkup pengujian
substantif yang dilaksanakan. Lingkup pengujian substantif menunjukkan jumlah
pos atau besarnya sampel yang diuji.
·
Pengembangan
Program Audit untuk Pengujian Substantif
Dalam pengembangan program audit untuk pengujian
substantif, kerangka umum yang dapat dipakai sebagai acuan disajikan berikut
ini.
1. Tentukan prosedur audit awal. Prosedur
audit awal ditujukan oleh auditor untuk memperoleh keyakinan bahwa asersi dalam
laporan keuangan didukung oleh catatan akuntansi yang andal.
2.
Tentukan
prosedur analitis yang perlu dilaksanakan. Pada tahap
awal pengujian substantif terhadap pos tertentu dalam laporan keuangan,
pengujian analitis dimaksudkan untuk membantu auditor dalam memahami bisnis
klien dan dalam menemukan bidang yang memerlukan audit lebih intensif.
3.
Tentukan
pengujian terhadap transaksi rinci. Pengujian terhadap transaksi rinci
ditujukan untuk membuktikan asersi keberadaan atau keterjadian, kelengkapan,
hak dan kewajiban, penilaian atau alokasi, penyajian dan pengungkapan transaksi
atau golongan transaksi.
4. Tentukan pengujian terhadap akun rinci. Auditor
menentukan berbagai prosedur audit untuk membuktikan asersi keberadaan atau
keterjadian, kelengkapan, hak dan kewajiban, penilaian atau alokasi, penyajian
dan pengungkapan akun tertentu.
Program Audit dalam Perikatan Pertama
Dalam perikatan pertama, penentuan pengujian substantif rinci dalam program
audit umumnya belum dapat diselesaikan oleh auditor sampa dengan saat auditor
menyelesaikan studi dan evaluasi terhadap pengendalian intern dan setelah
tingkat resiko deteksi yang dapat diterima telah ditetapkan untuk setiap asersi
signifikan.
Program Audit dalam Perikatan Berulang
Dalam perikatan audit berulang, auditor dapat melakukan akses ke program
audit yang digunakan dalam audit tahun yang lalu dan kertas kerja yang
dihasilkan dari program audit tersebut.
REFERENSI
:
http://dhinierahmy.blogspot.com/2013/01/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html
No comments:
Post a Comment