Barang
Mewah Kena Pajak Kian Banyak
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan akan memperluas obyek perluasan Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari beberapa barang
super mewah. Upaya ini sesuai dengan rencana revisi Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 253/PMK.03/2008.
Aturan ini mengatur tentang Wajib
Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Dari Pembeli Atas
Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.
Menurut Wakil Menteri Keuangan
sekaligus Plt Dirjen Pajak, Mardiasmo, ada usulan perubahan untuk patokan harga
jual beberapa barang super mewah yang akan dipungut PPh Pasal 22 Badan
berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Namun pihaknya juga menambah jenis barang
mewah yang mulai dipungut pajak.
"Ada yang kita perbaiki, misal
pesawat udara pribadi. Apartemen atau kondominium sekarang Rp 2 miliar sudah
dianggap mewah, sedangkan kendaraan roda dua, perhiasan, jam tangan, tas,
sepatu belum dipungut, sekarang dipungut. Batu akik kena, tapi yang harga jual
di atas Rp 1 juta," papar Mardiasmo di Jakarta, Jumat (23/1/2015)
Obyek
pemungutan PPh yang akan diubah dalam PMK 253 Tahun 2008, antara lain :
1. Pesawat udara pribadi yang semula
mencantumkan harga jual lebih dari Rp 20 miliar, kini diubah tanpa batasan
2. Kapal pesiar dan sejenisnya
berubah tanpa batasan harga lagi dari sebelumnya dipatok pada harga jual lebih
dari Rp 10 miliar
3. Rumah beserta tanah, semula dalam
aturan ditetapkan PPh untuk harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar
dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi, kini menjadi lebih dari Rp 2
miliar dengan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi
4. Apartemen, kondominium dan
sejenisnya, dari patokan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar
atau luas bangunan 400 meter persegi, diusulkan penurunan harga jual menjadi Rp
2 miliar atau luas bangunan lebih dari 350 meter persegi
5. Kendaraan bermotor roda 4
kapasitas kurang dari 10 orang. Usulan perubahan harga jual lebih dari Rp 1
miliar atau kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc dari sebelumnya harga jual
lebih dari Rp 5 miliar dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
Obyek pemungutan PPh baru yang bakal
tercantum dalam revisi PMK :
6. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3
dari tidak dipungut menjadi harga jual Rp 75 juta atau kapasitas silinder lebih
dari 250 cc
7. Perhiasan (berlian, emas, intan
dan batu permata) dari tidak dipungut PPh, kini dipatok harga jual lebih dari
Rp 100 juta
8. Jam tangan sebelumnya tidak
dipungut PPh, sekarang dipungut untuk harga jual jam tangan lebih dari Rp 50
juta
9. Tas kini menjadi barang super
mewah baru yang wajib setor PPh dengan harga jual lebih dari Rp 15 juta
10. Sepatu dari sebelumnya tidak
dikenai PPh menjadi dipungut dengan harga jual sepatu lebih dari Rp 5 juta.
"Yang kena PPh bukan Wajib
Pajak Orang Pribadi, tapi Wajib Pajak Badan atau distributor berbadan hukum
Perseroan Terbatas (PT). Misalnya pemungut pajak rumah atau apartemen,
developer seperti Podomoro atau Sedayu Group atau Ciputra," jelas
Mardiasmo.
Aturan itu menyebutkan, Wajib Pajak
yang membeli beberapa barang sangat mewah bakal dipungut PPh sebesar 5 persen
dari harga jual, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dengan perluasan obyek pemungutan
PPh ini, dia yakin tidak akan mengganggu konsumsi barang mewah dari masyarakat.
Justru ini sangat adil agar menciptakan pemerataan pengumpulan pajak bagi
seluruh Wajib Pajak.
"Nggak toh, kan pajak
untuk apartemen Rp 2 miliar kecil. Mereka yang beli tas, perhiasan, dan rumah
itu berarti orang kaya jadi ditambah pungutan pajaknya. Daya butuh barang ini
juga tinggi, makanya diberi keadilan bahwa sepatumu harganya Rp 5 juta
lho," tegas Mardiasmo.
Berapakah
Potensi Penerimaan Negara dari Pajak Barang Super Mewah ?
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan mengaku akan mendulang potensi penerimaan pajak sebesar Rp
1 triliun dari perluasan obyek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas barang super mewah. Hal ini seiring
dengan target pemerintah yang sedang giat menggenjot penerimaan pajak dalam
lima tahun mendatang.
"Memang ada potensi penerimaan
pajak dari PPh Pasal 22 atas barang mewah minimal Rp 1 triliun," ungkap
Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Dirjen Pajak, Mardiasmo di kantornya,
Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015, PPh nonmigas ditargetkan naik dari
Rp 555,7 triliun menjadi Rp 629,8 triliun. Pajak pertambahan nilai (PPN)
meningkat dari Rp 525 triliun menjadi Rp 576,5 triliun.
Nilai pajak lainnya dinaikkan dari
Rp 5,7 triliun menjadi Rp 11,7 triliun. Untuk pajak bumi dan bangunan, porsinya
tetap Rp 26,7
triliun.
"Kita ingin menaikkan
penerimaan, makanya kita revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253 Tahun
2008," ucap Mardiasmo.
Dia berharap, revisi aturan mengenai
Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Dari
Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah itu paling lambat
tuntas pada akhir Januari 2015.
Terpisah, Direktur Pusat Kebijakan
Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti
mengatakan, pemerintah menurunkan kriteria pemungutan pajak terhadap beberapa
barang super mewah, seperti kapal pesiar, pesawat udara pribadi, rumah beserta
tanah, apartemen, kendaraan bermotor roda 4.
Sedangkan untuk penambahan obyek pemungutan pajak
baru yang kena PPh Pasal 22, yakni
barang super mewah jam tangan, sepatu, tas dan kendaraan bermotor roda 3 atau
2.
"Kita menyesuaikan dengan
kondisi saat ini, mungkin ada barang-barang ewah yang dianggap perlu dikenakan
PPh. Tarif PPh-nya sama seperti di PMK, dan nggak diubah," cetus Astera.
SUMBER
:
No comments:
Post a Comment