PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap
penghasilan yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja
maupun dari pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri.
Subjek pajak PPh pasal 21 adalah :
1.
Pegawai
2.
Penerima pensiun
3.
Penerima honorarium
4.
Penerima upah
5.
Orang pribadi lainnya
yang menerima / memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan dari pemotong pajak.
Pengecualian subjek pajak :
1.
Pejabat perwakilan
diplomatik beserta staf
Objek Pajak :
1.
Penghasilan teratur, terdiri dari :
a)
Gaji, upah, honorarium
b)
Uang pensiun bulanan
c)
Premi asuransi bulanan
yang dibayarkan oleh pemberi kerja
d)
Tunjangan – tunjangan
e)
Hadiah, beasiswa
f)
Uang lembur, uang
sokongan, uang tunggu
g)
Penghasilan teratur
lainnya dengan nama apapun
2.
Penghasilan tidak teratur, terdiri dari :
a)
Bonus, gratifikasi,
tantiem
b)
Jasa produksi
c)
Tunjangan hari raya
(THR), tunjangan cuti
d)
Premi tahunan
e)
Penghasilan sejenis
lainnya yang sifatnya tidak teratur
3.
Penerimaan Upah, terdiri dari :
a)
Upah harian
b)
Upah mingguan
c)
Upah satuan
d)
Upah borongan
4.
Penghasilan yang bersifat final, terdiri dari :
a)
Tenaga ahli seperti
pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan
b)
Pemain music, MC,
penyanyi, bintang film
c)
Olahragawan
d)
Penasehat, pengajar,
pelatih, pencemaran, moderator
e)
Agen iklan
f)
Peserta perlombaan
g)
Petugas dinas luar
negeri asuransi
Pengecualian objek pajak PPh pasal 21 :
1.
Pembayaran asuransi
dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa
2.
Penerimaan dalam
bentuk natura dan atau keenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh WP
atau pemerintah
3.
Iuran pensiun yang
dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirian telah disyahkan oleh menkeu atau
iuran THT kepada badan penyelenggra jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja
4.
Zakat yang diterima
oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk
atau disahkan oleh pemerintah.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh Pasal 22 adalah Pajak yang dipungut atas penyerahan barang,
impor, dan bidang usaha lain.
Pemungutan dan Objek Pajak
Penghasilan Pasal 22
1.
Bank Devisa dan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai atas Barang Impor Bendaharawan dan BUMN / BUMD
2.
Ditjen Anggaran / Bendaharawan
Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.
3.
BUMN / BUMD yang melakukan pembelian
barang dengan dana yang bersumber dari
belanja negara (APBN) / belanja daerah (APBD).
4.
Bank Indonesia (BI), Perusahaan
Pengelolaan Aset (PPA), Badan Urusan Logistik (BULOG) dan bank-bank BUMN yang
melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non
APBN.
5.
Badan usaha yang bergerak di bidang
industry seperti semen, rokok, kertas, baja dan otomotif yang ditunjuk oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas penjualan hasil produksinya dalam negeri.
6.
Produsen atau importer bahan bakar
minyak, gas dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas
7.
Industri dan eksportir yang bergerak
dalam sector perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang ditunjuk oleh
Dirjen Pajak atas pembelian bahan - bahan
Subjek PPh Pasal 22
Setiap
Wajib Pajak yang melakukan impor, kecuali yang mendapat fasilitas pembebasan (memperoleh surat keterangan
bebas).
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan
jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong dan Penerima Penghasilan
yang Dipotong PPh Pasal 23
- Pemotong PPh Pasal 23:
- badan pemerintah;
- Subjek Pajak badan dalam negeri;
- penyelenggaraan kegiatan;
- bentuk usaha tetap (BUT);
- perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
- Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
- WP dalam negeri;
- BUT
Tarif dan Objek PPh Pasal 23
- 15% dari jumlah bruto atas:
- dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti;
- hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
- 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
- 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
- 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu:
- Jasa penilai;
- Jasa Aktuaris;
- Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
- Jasa perancang;
- Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT;
- Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
- Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
- Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
- Jasa penebangan hutan
- Jasa pengolahan limbah
- Jasa penyedia tenaga kerja
- Jasa perantara dan/atau keagenan;
- Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI;
- Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
- Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
- Jasa mixing film;
- Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
- Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
- Jasa perawatan / pemeliharaan / pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
- Jasa maklon
- Jasa penyelidikan dan keamanan;
- Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
- Jasa pengepakan;
- Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
- Jasa pembasmian hama;
- Jasa kebersihan atau cleaning service;
- Jasa katering atau tata boga.
- Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% ebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
- Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
- Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diabayarkan oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
- Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
- Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga(dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
- Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
Jumlah bruto tersebut tidak berlaku:
- Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
- Dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final;
Penghitungan PPh Pasal 23 terutang
menggunakan jumlah bruto tidak termasuk PPN
Dikecualikan dari Pemotongan PPh
Pasal 23:
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
- Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
- Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
- dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
- bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% ( dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
- Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
- SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
Saat Terutang, Penyetoran, dan
Pelaporan PPh Pasal 23
- PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
- PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
- SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran
atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur termasuk
hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan
pada hari kerja berikutnya.
Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong Pajak harus memberikan
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang
telah dipotong PPh Pasal 23.
Sumber :
No comments:
Post a Comment