Latar belakang
Pada tahun 1978 Institute of
Internal Auditor (IIA) mengenalkan Standard for the Professional Practice of
Internal Auditing yang harus digunakan oleh Auditor Internal di seluruh dunia untuk
menyediakan konsistensi secara internasional dan menjadi alat pengukuran audit
quality assurance. Standard tersebut terdiri dari 5 bagian umum dan 25 standard
spesifik, yang didalamnya meliputi Statements on Auditing Standars. Standard
IIA dibuat untuk mengembangkan panduan yang jelas dan pengukuran yang konsisten
atas aktivitas operasional yang dilakukan auditor internal. Standard tersebut
menyatukan seluruh peraturan tentang pengauditan internal secara global karena
memperbaiki standard internal audit practice, proclaiming the role, scope,
performance,and objective of internal auditing,promoting the recognition of
internal auditing as a professsion, dan promoting responsibility within the
internal auditing profession.
Terdapat riset lebih lanjut mengenai
peran dari auditor internal, yang dikenal dengan Competency Framework for
Internal Auditing (CFIA) yang dilakukan oleh IIA. Riset tersebut dilakukan
untuk memperbaharui Common Body of Knowledge (CBOK), yang telah diharapkan oleh
auditor internal profesional. CFIA tidak hanya memasukkan kompetensi yang harus
dimiliki oleh auditor, tapi juga dilengkapi dengan pemaparan mengenai bagaimana
kompetensi tersebut harus dinilai.
Definisi Etika
Etika (praksis) diartikan
sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang mendasari perilaku manusia.
Etos didefinisikan sebagai ciri-ciri dari suatu masyarakat atau budaya. Etos
kerja,dimaksudkan sebagai ciri-ciri dari kerja, khususnya pribadi atau kelompok
yang melaksanakan kerja, seperti disiplin, tanggung jawab, dedikasi,
integritas, transparansi dsb.
Etika (umum) didefinisikan sebagai
perangkat prinsip moral atau nilai. Dengan kata lain, etika merupakan ilmu yang
membahas dan mengkaji nilai dan norma moral. Etika (luas) berarti keseluruhan
norma dan penilaian yang dipergunakan oleh masyarakat untuk mengetahui
bagaimana manusia seharusnya menjalankan kehidupannya.Etika (sempit) berarti
seperangkat nilai atau prinsip moral yang berfungsi sebagai panduan untuk
berbuat, bertindak atau berperilaku. Karena berfungsi sebagai panduan,
prinsip-prinsip moral tersebut juga berfungsi sebagai kriteria untuk menilai
benar/salahnya perbuatan/perilaku.
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian, yaitu :
- Prinsip Etika, disahkan oleh Kongkres
- Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
- Interpretasi Aturan Etika, dibentuk oleh Himpunan
Prinsip Pertama : Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.
Anggota mempunyai tanggung jawab kepada
semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga
harus selalu bertanggung jawab untuk
bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi
dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip
Kedua : Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik,
menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, yang terdiri dari klien,
pemberi
kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya
bergantung
kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi
bisnis
secara
tertib
Dalam mememuhi tanggung-jawab
profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang
saling
berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan
ini, anggota
harus
bertindak dengan penuh integritas, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota
memenuhi
kewajibannya
kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
Anggota diharapkan untuk memberikan jasa
berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas,
serta
menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang
konsisten
dengan
Prinsip Etika Profesi ini.
Prinsip
Ketiga : Integritas
Integritas adalah suatu
elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang
melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji
semua keputusan yang diambilnya.
Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang
tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima
jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh
dikalahkan oleh keuntungan pribadi.
Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan
perbedaan pendapat yang jujur, tetapi
tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas
diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar,
panduan khusus atau dalam menghadapi
pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji
keputusan atau perbuatannya dengan
bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang
berintegritas akan lakukan dan apakah
anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas
mengharuskan anggota untuk menaati baik
bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
Integritas juga mengharuskan anggota
untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian
profesional.
Prinsip Keempat : Obyektivitas
Obyektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip
obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak
berprasangka
atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh
pihak
lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas
yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas
mereka
dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi,
perpajakan,
serta konsultasi manajemen. Anggota
yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang
bawahan, melakukan jasa audit internal
dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di
industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin
masuk
ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas
pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas.
Dalam
menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan
etika
sehubungan dengan obyektivitas,
pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor
berikut:
A. Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka memoriam tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
B. Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
C. Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
D. Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
E. Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka.
F. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda
A. Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka memoriam tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
B. Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
C. Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
D. Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
E. Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka.
F. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda
Prinsip Kelima : Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kehati-hatian profesional mengharuskan
anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan kompetensi dan ketekunan. Hal
ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan jasa profesional
dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni
kepentingan pengguna jasa dan konsisten
dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan
dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak
menggambarkan dirinya mernilki keahlian
atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam
semua penugasan dan dalam semua
tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya
untuk mencapai tingkatan kompetensi
yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan
memenuhi tingkatan profesionalisme
tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika.
Kompetensi profesional dapat dibagi
menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
A.
Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi
profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi,
diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam
subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola
pengembangan yang normal untuk anggota.
B.
Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
• Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
• Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
• Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
• Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
• Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
• Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu
tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk
memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan
profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib
melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten.
Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
Prinsip Keenam : Kerahasiaan
Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja
yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban
kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau
pemberi kerja berakhir.
Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota
kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat
kewajiban legal atau profesional untuk
mengungkapkan informasi.
Anggota mempunyai kewajiban untuk
memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang
orang yang diminta nasihat dan
bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
Kerahasiaan tidaklah semata-mata
masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga
mengharuskan anggota yang memperoleh
informasi selama melakukan jasa profesional tidak
menggunakan atau terlihat menggunakan
informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau
keuntungan pihak ketiga.
Anggota yang mempunyai akses terhadap
informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh
mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang
tidak
disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal
ini tidak berlaku untuk pengungkapan
informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota
berdasarkan standar profesional.
Kepentingan
umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan
kerahasiaan
didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban
kerahasiaan
serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama
melakukan
jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Berikut ini adalah contoh hal-hal
yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana
informasi rahasia dapat diungkapkan.
A.
Apabila pengungkapan diizinkan. Jika
persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua
pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus
dipertimbangkan.
B.
Pengungkapan diharuskan oleh hukum.
Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan
informasi rahasia adalah:
·
untuk menghasilkan dokumen atau
memberikan bukti dalam proses hukum; dan
·
untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada
publik.
Prinsip Ketujuh : Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi:
Kewajiban untuk
menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh
anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip
Kedelapan : Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
sesuai dengan standar teknis dan standarproesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis
dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of
Accountants (IFA), badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang
relevan.
Penyimpangan Perilaku dalam Audit yang
sering terjadi dalam kenyatannya
Penyimpangan perilaku
auditor adalah proses, cara perbuatan menyimpang atau sikap, tindak diluar
ukuran (kaidah) yang berlaku. Dimana seorang auditor dalam menjalankan
profesinya menyimpang dari aturan atau standar yang dikeluarkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia. Auditor dikatakan bersalah apabila dalam melaksanakan
tugasnya (penugasan audit) tidak sesuai dengan aturan atau standar yang
berlaku.
Standar auditing merupakan
pedoman bagi auditor dalam menjalankan tugasnya. Dalam praktiknya di lapangan
beberapa auditor menerima dan melakukan penyimpangan terhadap kode etik dan
standar auditing. Penyimpangan terhadap standar auditing merupakan tindakan penyimpangan
perilaku dalam audit yang dapat mempengaruhi audit yang dilakukan.
Menurut Donnelly, Quirin, dan O’Bryan (2003) dalam jurnal Yuke Irawati
dan Thio Anastasia PetronilaMukhlasin (2005) mengungkapkan bahwa jenis-jenis
penyimpangan perilaku yang biasanya dilakukan oleh seorang auditor adalah:
1. Melaporkan waktu audit dengan total
waktu yang lebih pendek dari pada waktu yang sebenarnya (under-reporting of
audit time). Tindakan ini dilakukan auditor dengan cara mengerjakan program
audit dengan menggunakan waktu personal atau pribadi, dan tidak melaporkan
waktu lembur yang digunakan dalam pengerjaan program audit.
2. Perilaku yang mempengaruhi kualitas
audit secara langsung adalah merubah prosedur yang telah ditetapkan dalam
pelaksanaan audit di lapangan (replacing and altering original audit
procedures)
3. Penyelesaian langkah-langkah audit yang
terlalu dini tanpa melengkapi keseluruhan prosedur (premature sigining-off
of audit steps without completion of the procedure), gagal memahami prinsip-prinsip
akuntansi, melakukan review dokumen yang dangkal, serta menerima
penjelasan lemah dari klien.”
Dengan mengetahui penyimpangan yang
dilakukan oleh auditor yaitu berupa melaporkan waktu audit dengan total waktu
yang lebih pendek dari pada waktu yang sebenarnya hal ini berpengaruh pada
salah satu prinsip profesionalisme dimana seorang auditor tidak bersikap jujur
dan terus terang dalam menjalin hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya
dalam batasan kerahasiaan objek pemeriksaan, selain itu juga auditor melakukan
penyimpangan berupa merubah prosedur yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan
audit di lapangan yang dimana dalam hal ini auditor tidak mematuhi perilaku
profesional yang tidak mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku serta standar
teknis dalam melaksanakan jasa auditing, atestasi dan review yang
ditetapkan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), serta melakukan penyelesaian
langkah-langkah audit yang terlalu dini tanpa melengkapi keseluruhan prosedur
dimana seorang auditor tidak memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya
pada suatu
Sumber :
Brink, Victor Z., and Herbert Witt,
2009, Modern Internal Auditing – Appraising Operations and Control.
5th Ed., John Willey & Sons.
Pickett, K.H. Spencer, 2005, The
Internal Auditing Handbook, John Willey & Sons,
Ratliff, Richard L., Wanda A.
Wallance, James K. Loebbecke, William G. McFarland, 1998. Internal
Auditing-Principles and Techniques. The Institute of Internal Auditors.
No comments:
Post a Comment