Thursday, January 22, 2015

Kebijakan pelarangan tarif tiket pesawat murah



Kebijakan pelarangan tarif tiket pesawat murah, Efektifkah?

Seperti yang telah kita ketahui tentang terjadinya tragedi jatuhnya pesawat air asia QZ8501 membuat kementerian perhubungan mengeluarkan kebijakan. 

Perubahan Peraturan Menteri (Permen) dari Nomor 51 jadi Permen Nomor 91 Tahun 2014 menjadi titik tolak pemerintah meniadakan tarif promo yang biasa digunakan maskapai untuk menarik calon penumpang.
"Tidak ada lagi tarif promo pesawat," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata, Kamis (8/1/2015).

Barata menjelaskan, dengan kebijakan tarif batas bawah tiket pesawat, maka secara otomatis menghapus tarif promo dan sudah tidak diberlakukan lagi di dalam industri penerbangan.
Barata menambahkan bahwa dalam Undang-Undang tidak mengenal istilah pesawat Low Cost Carrier (LCC). Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan tidak pernah ada istilah LCC.

"Dari awal Menhub tak pernah mengatakan LCC, yang ada menetapkan tarif batas bawah 40 persen," kata Barata.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku akan menerapkan kembali kebijakan tarif batas bawah minimal 40 persen dari harga tiket terendah dalam aturan tarif batas atas. Jonan menilai, terlalu murahnya harga tiket yang dijual maskapai penerbangan telah mengorbankan inspeksi dan faktor keselamatan yang seharusnya dilakukan terhadap pesawat yang dioperasikan.

Kebijakan Menhub Ignasius Jonan menerapkan tarif batas bawah tiket termurah pesawat telah mengundang pro-kontra. Kolega Jonan di pemerintahan, mulai dari Wakil Presiden Jusuf Kalla sampai Sofyan Djalil menilai kebijakan tersebut sudah tepat.

Sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) khawatir kebijakan tersebut hanya akan menguntungkan maskapai yang melayani penerbangan full service sehingga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kemudian Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menolak pernyataan Jonan yang menilai maskapai penerbangan bisa menjual tiket murah karena mengorbankan aspek teknis keselamatan penerbangan.

Kebijakan Kementerian Perhubungan menetapkan harga tiket terendah pesawat yang boleh dijual maskapai penerbangan minimal 40 persen dari harga tiket batas atas. Anne Graham, Ahli Penerbangan dari Westminster University, Inggris mempertanyakan akan hal tersebut.

Menurut Graham, penjualan tiket dengan harga murah yang umumnya dilakukan oleh maskapai low cost carrier (LCC) selama ini selalu bisa menyesuaikan harga tiket murah dengan aturan keselamatan penerbangan yang ketat.

"Di Eropa, catatan keselamatan LCC sangat baik. Tidak ada kaitan antara tiket murah dan lemahnya keselamatan penerbangan," kata Graham pada acara seminar ASEAN Open Sky di Graha Angkasa I, Jakarta, Senin (12/1) dikutip dari detikfinance.

Menurut Graham, tingkat keselamatan penerbangan maskapai LCC di Eropa dan Amerika Serikat sangat tinggi. Maskapai yang menyediakan layanan penerbangan no frills tersebut bisa menjual tiket murah karena pemerintah atau regulator tidak ikut campur dalam pengaturan tarif penerbangan.

Graham menjelaskan inovasi yang dilakukan maskapai LCC untuk bisa menciptakan harga tiket murah dipastikan tidak mengurangi aspek keselamatan penerbangan mengingat persaingan yang ketat dalam memperebutkan penumpang.

“Tingkat permintaan perjalanan bisnis dan wisata di Amerika Serikat dan Eropa sangat tinggi. Oleh karena itu dua benua tersebut menjadi awal tumbuhnya maskapai LCC. Maskapai jenis ini mampu menarik banyak penumpang dan menciptakan traffic baru,” kata Graham.

Optimalkan Utilisasi Pesawat

Menurutnya yang dilakukan maskapai LCC untuk bisa menjual murah tiket bukan dengan mengorbankan biaya perawatan pesawat. Namun salah satunya adalah dengan mengoptimalkan penggunaan pesawat.

“LCC memanfaatkan pesawat dengan maksimal. Mereka juga meminimalkan penggunakan tipe pesawat dengan hanya memakai satu jenis pesawat. Di Eropa, tarif bandara khusus LCC juga tidak mahal,” sebutnya.






REFERENSI :

No comments:

Post a Comment