Kategori
bukti-bukti
Bukti adalah informasi
khusus yang diperoleh selama pemeniksaan melalui
pengamatan,
wawancara dan n- catatan-catatan. Untuk keperluan kita,
bukti
bisa dibagi-bagi dalam golongan-golongan berikut:
1.
Bukti
fisik.
2.
Bukti
kesaksian.
3.
Bukti
dokumentasi.
4.
Bukti
analisa.
1. Bukti
fisik
Bukti
fisik diperoleh dengan jalan inspeksi atau observasi Iangsung terhadap
(1) kegiatankegiatan, (2) hat-ta milik, atau (3) kejadian-kejadian yang
berhubung an dengan pokok persoalan yang diperiksa.
Bukti demikian bisa berbentuk catatan-catatan yang mengikhtisarkan
hal-hal yang diinspeksi atau diobservasi, daftar-daftar yang menunjukkan sifat
dan luas nya kegiatan inspeksi atau observasi, foto-foto, denah, peta, grafik
serta penyajian-penyajian lainnya dalam wujud gambar.
Penggunaan grafik merupakan cara yang sangat efektif untuk
menerangkan atau melukiskan suatu situasi, baik dalam laporan maupun dalam
penyajian secara lisan. Misalnya saja, suatu foto yang jelas mengenai fasilitas
pergudangan yang menunjukkan/menjelaskan praktek –praktek penggudangan yang
kurang baik atau tidak efisien, jauh lebih besar pengaruhnya daripada hanya kata-kata
yang melukiskan praktek -praktek demikian.
Apabila memungkinkan, usahakan untuk mendapat bukti-bukti fisik
guna menunjang temuan kita. Efektivitas pemeriksaan tergantung sampai
sejauhmana pemeriksa mengenal balk sifat-sifat fisik dan kegiatan-kegiat an,
harta milik, atau sumber-sumber dana dan daya lain dan
instansi/BUMN
yang kita periksa. Begitu pula pemeriksa harus mempergunakan setiap
kesempatan
yang ada untuk mengamati aspek-aspek fisik. Kemampuan untuk memberikan
kesaksj
an atau melaporkan tentang suatu kondisi yang kita lihat sendiri, jauh lebih
meyakinkan
daripada
pernyataan-pernyataan yang didasarkan pada bukti-bukti dalam bentuk lain.
Sebaiknya inspeksi fisik dilakukan dua orang pemeriksa. Pemeriksa
harus mencoba
mengusahakan
agar ada wakil-wakil isntansi/BUMN atau kontraktor yang menyertai dalam acara
inspeksi
itu, yang dapat membenarkan/menguatkan pengamatan. Apabila mungkih, kita harus
meminta
kepada wakil instansi/BUMN/ kontraktor itu agar menandatangani berita acara
kita
mengenai
inspeksi itu. Hal ini dimaksudkan untuk menghindarkan terjadinya salah paham
mengenai
kecer matan hasil pengamatan kita.
Penggunaan tehnik observasi yang efektif, termasuk penelitian dan
identifikasi nilai bukti fisik, tergantung dan orang yang melakukan pekerjaan
tersebut. Misalnya, apabila ia waspada, ingin tahu dan sangat imajinatif, maka
ia akan dapat mengamati inventaris, keadaan bangunan dan peralatan serta
kegiatan personalia secara amat kritis.
2. Bukti
kesaksian
Bukti
kesaksian adalah informasi yang diperoleh dan pihak-pihak lain dalam bentuk
surat-surat
atau
pernyataan-pernyataan yang diterima sebagai jawaban atas pertanyaan atau
wawancara. Catatan wawancara bisa terdiri dan nota-nota yang berdasarkan pada
catatan-catatan yang dibuat dalam wawancara, yang sebaiknya ditandatangani oleh
pihak-pihak yang diwawancarai, atau catatan-catatan tersebut juga bisa berupa
rekaman dan seluruh pembicaraan. Suatu pernyataan pejabat instansi/BUMN dalam
bentuk lisan atau tertulis, misalnya saja mengenai jumlah dan kondisi
inventaris, apabila berdiri sendiri hanya terbatas nilainya selaku bukti.
Pernyataan itu akan bertambah makna dan kegunaannya, apabila diperkuat oleh
pengecekan yang dilakukan terhadap catatan-catatan serta pengujian fisik
terhadap inventaris bersangkutan.
Pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh pejabat-pejabat instansi/BUMN
yang diperiksa merupakan sumber informasi yang berharga (penjelasan, pembelaan,
pertimbangan dan fiat) yang tidak bisa diperoleh secara cepat dengan jalan
pengujian yang berdiri sendiri.
3. Bukti
clokumentasi
Bentuk bukti yang paling lazim dipakai dalam pekerjaan pemeriksaan
terkini dan dokumen dokumen yang digolongkan dalam:
·
Dokumen ekstern yaitu yang berasal dan luar instansi (misalnya
saja faktur penjual serta surat-surat masuk).
·
Dokumen intern yaitu yang berasal dan dalam instansi sendiri
(misalnya catatan pembukuan, surat-surat keluar, laporan-laporan penerimaan,
dosir mengenai perundingan, serta korespondensi intern).
Pihak
pemeriksa harus selalu waspada dan mempertimbangkan sampai seberapa jauh ia
dapat
mengandalkan
din pada bukti-bukti dalam bentuk dokumen yang dipakai untuk menunjang
temuan-temuan.
Umpamanya saja sebuah dokumen ekstern yang kita peroleh Iangsung
dan sum bernya. Akan lebih bisa diandalkan daripada dokumen jenis yang sama
yang diper oleh melalui instansi yang diperiksa. Pemeriksa harus selalu
mempertimbangkan kemungkinan bahwa dokumen-dokumen yang diperoieh melalui
instansi/BUMN telah mengalami perubahan-perubahan. Kebanyakan dokumen sukar
dirubah sedemikian rupa lanpa diketahul. Setiap perubahan yang menyolok perlu diteliti.
Apabila pemeriksa yakin bahwa perubahan yang dilakukan adalah tidak ayak, maka pemeriksa
hams melakukan verifikasi pada sumber yang sebenarnya.
Faktor-faktor penting yang mempengaruhi keandalan bukti-bukti
intern, antara lain adalah
1) apakah
dokumen-dokumen itu telah beredar melalui pihak luar,
2) apakah
prosedur pengendalian intern dalam instansi/obyek bersangkutan cukup memuaskan
sehingga bisa dianggap bahwa bukti itu tepat, dan
3) apakah
bukti itu harus berdiri sendiri atau dipakai sebagai penguat untuk bukti
lainnya.
Bukti-bukti intern yang beredar ke luar instansi/obyek,
keandalannya mendekat bukti ekstern.
Beberapa
contoh adalah:
Cek-cek
yang dibatalkan oleh Bank, order pembelian yang dikembalikan dengan tanda
persetujuan
pihak penjual, sertifikat deposito yang diketahui pihak Bank, serta nota muatan
yang
ditandatangani
oleh pembawa.
Prosedur-prosedur intern memiliki pengaruh yang penting terhadap
keandalan bukti-bukti
dokumenter
yang berasal dan hanya beredar dalam Iingkungan instansi/BUMN. Misalnya kartu
tanda
masuk kerja (time card) bisa merupakan bukti yang dapat diandalkan mengenai
pekerjaan
yang
dilakukan, apabila
1) pegawai/pekerja
memasukkan kartu itu ke dalam alat pencatat waktu,
2) penga
wasnya menyetujui data pada kartu tersebut, dan
3) bagian
pembayaran gaji/upah (yang terpisah dan kegiatan produksi) mengecek kebenaran
kartu tersebut, dengan membandingkan pada kartu kerja (job ticket) atau jadwal
produksi, begitu pula
4) pemeriksaan
mendadak di tempat kerja dilakukan oleh pemeriksa intern atau oleh pihak
manajemen.
Kadang-kadang
kita harus mengusahakan agar mendapat bukti-bukti dokumentasi dan kesaksian
dan
sumber-sumber di luar instansi/BUMN.
4. Bukti
analitis
Bukti
analitis diperoleh dengan jalan menganalisa atau mengadakan verifikasi
informasi.
Bukti
analitis mungkin terdiri dan hasil-hasil:
1) Perhitungan.
2) Pembandingan
dengan:
·
norma-norma yang ditentukan.
·
Operasi-operasi, dimasa lalu.
·
Operasi-operasi, tansaksi-transaksi, atau pelaksanaan-pelaksanaan
lain.
·
Undang-undang atau peraturan-peraturan.
·
Keputusan-keputusan hukum.
3) Penalaran
(reasoning).
4) Anaiisa
informasi kedalam komponen-komponen.
Kecukupan
bukti
Persyaratan umum dan bukti untuk menunjang temuan kita adalah
bahwa bukti itu harus cukup dan meyakinkan. Sedangkan kertas kerja mensyaratkan
bahwa bukti-bukti itu harus jelas dan mudah dimengerti tanpa disertai
penjelasan penjelasan lisan sebagai pelengkap.
Pekerjaan
dan jenis-jenis temuan begitu beraneka ragam, sehingga tidak mu dah ditentukan
dengan
khusus sifat informasi penunjang yang perlu disertakan dalam kertas-kertas
kerja. Tetapi
pada
umumnya kertas-lertas kerja yang mendu kung temuan-temuan mensyaratkan bahwa
semua
Iangkah
pengembangan yang diperlukan harus dilaksanakan.
Kecuali itu kertas kerja harus berisi, masing-masing langkah yang
diperlukan da lam proses pengembangan temuan, ikhtisar-ikhtisar yang jelas dan
nota-nota yang berhubungan, analisa-analisa serta salman-salman dokumen yang
diperlukan untuk menunjukkan pekerjaan yang telah dilakukan dalam tiap-tiap
langkah, hasil-hasil yang diperoleh serta kesimpulan-kesimpulan yang dicapai.
Misalnya,
suatu Iangkah pengembangan yang pokok adalah menentukan pengaruh-pengaruh atau
anti
penting suatu kekurangan. Pengaruh-pengaruh itu bisa berupa peningkatan biaya,
kegagalan
untuk
melaksanakan maksud yang di tentukan, atau reaksi-reaksi negatif terhadap
operasioperasi.
Kertas-kertas kerja yang sangat terpeninci yaitu berupa perhitungan
(komputasi),
pembandingan,
kesaksian, dokumentasi instansi/BUMN laporan pemei-iksaan intern, atau
sumber
sumber lain yang acok.
Pedoman
umum lainnya sebagai tambahan mengenai kecukupan bukti adalah:
Relevansi
Kertas
kerja yang berhubungan, yang dikumpulkan pada saat pengembang an suatu temuan
tertentu
harus mempunyai hubungan langsung dengan temuan tersebut, dan juga dengan
saransaran
yang
bertalian dengan hal itu. Persyaratan mi tidak menghalangi pemeriksa untuk
membuat
catatan-catatan
atau pengamat an-pengamatan yang sesuai, yang penlu dipertimbangkan dalam
bidang-bidang
lain yang sedang dijajagi atau bidang-bidang problema yang masih akan
dipelajari.
No comments:
Post a Comment