Audit Forensik, Apakah itu?
Audit
Forensik terdiri
dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi
dan kriteria. Sementara forensik
adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan Audit
Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah keahlian
suatu tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria.
Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum /
pengadilan.
Jadi audit forensik merupakan audit gabungan keahlian yang mencakup
keahlian akuntansi, auditing maupun bidang hukum/perundangan dengan harapan
bahwa hasil audit tersebut akan dapat digunakan untuk mendukung proses hukum di
pengadilan maupun kebutuhan hukum lainnya. Audit forensik dilakukan dalam
rangka untuk memberikan dukungan keahlian dalam proses legal pemberian
keterangan ahli dalam proses litigasi/litigation. Audit forensik yang
sebelumnya dikenal dengan akuntansi forensik mengandung makna antara lain“yang berkenaan dengan pengadilan”.
Selain itu, juga sesuatu yang berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah
pada permasalahan hukum.
Menurut Editor in chief dari Journal
of Forensic Accounting D. Larry Crumbley bahwa “secara sederhana dapat dikatakan, bahwa akuntansi forensik
adalah akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum, artinya akuntansi yang dapat
bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan atau proses
peninjauan yudisial atau administratif”. Secara makro cakupan audit forensik meliputi investigasi
kriminal, bantuan dalam konteks perselisihan pemegang saham, masalah gangguan
usaha (business interupstions)/jenis lain dan klaim assuransi, maupun
business/employee fraud investigation.
Karena sifat dasar dari audit
forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka pengadilan, maka fungsi
utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit investigasi terhadap
tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support)
di pengadilan.
Audit Forensik dapat bersifat
proaktif maupun reaktif. Proaktif artinya audit forensik digunakan untuk
mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan.
Sementara itu, reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada indikasi (bukti)
awal terjadinya fraud. Audit tersebut akan menghasilkan “red flag” atau sinyal atas ketidakberesan.
Dalam hal ini, audit forensik yang lebih mendalam dan investigatif akan
dilakukan.
Keahlian Auditor Forensik
James (2008) menggunakan 9
(sembilan) item kompentensi keahlian akuntansi forensic yang digunakan dalam
penilaian perbedaan persepsi dari pihak Akademisi akuntansi, Praktisi
akuntansi, dan pengguna jasa Auditor Forensik yaitu:
1. Analisis deduktif : kemampuan
untuk menganalisis kejanggalan yang terjadi dalam laporan keuangan, yakni
kejadian yang tidak sesuai dengan kondisi yang wajar.
2. Pemikiran yang kritis : kemampuan
untuk membedakan antara opini dan fakta.
3. Pemecahan masalah yang tidak
terstruktur: kemampuan untuk melakukan pendekatan terhadap masing-masing
situasi (khususnya situasi yang tidak wajar) melalui pendekatan yang tidak
terstruktur.
4. Fleksibilitas penyidikan :
kemampuan untuk melakukan audit di luar ketentuan/prosedur yang berlaku.
5. Keahlian analitik : kemampuan
untuk memeriksa apa yang seharusnya ada (yang seharusnya tersedia) bukan
apa yang telah ada (yang telah tersedia).
6. Komunikasi lisan : kemampuan
untuk berkomunikasi secara efektif secara lisan melalui kesaksian ahli dan
penjelasan umum tentang dasar-dasar opini.
7. Komunikasi tertulis : kemampuan
untuk berkomunikasi secara efektif dengan tulisan melalui laporan, bagan,
gambar, dan jadwal tentang dasar-dasar opini.
8. Pengetahuan tentang hukum:
kemampuan untuk memahami proses-proses hokum dasar dan isu-isu hukum termasuk
ketentuan bukti (rules of evidence).
9. Composure : kemampuan untuk
menjaga sikap untuk tetap tenang meskipun dalam situasi tertekan.
Tujuan Audit Forensik
Tujuan Audit Forensik Tujuan dari
audit forensik adalah mendeteksi atau mencegah berbagai jenis kecurangan
(fraud). Penggunaan auditor untuk melaksanakan audit forensik telah tumbuh
pesat. Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif
cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan
akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya,
sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari
pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan
perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.
Akuntansi forensik sebenarnya telah
dipraktekkan di Indonesia. Praktek ini tumbuh pesat, tak lama setelah terjadi
krisis keuangan tahun 1977. Akuntansi forensik dilaksanakan oleh berbagai
lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bank Dunia (untuk proyek-proyek
pinjamannya), dan kantor-kantor akuntan publik (KAP) di Indonesia.
Sumber:
No comments:
Post a Comment