Friday, January 23, 2015

Tentang Barang Mewah Kena Pajak



Barang Mewah Kena Pajak Kian Banyak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memperluas obyek perluasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari beberapa barang super mewah. Upaya ini sesuai dengan rencana revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008. 

Aturan ini mengatur tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah. 

Menurut Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Dirjen Pajak, Mardiasmo, ada usulan perubahan untuk patokan harga jual beberapa barang super mewah yang akan dipungut PPh Pasal 22 Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Namun pihaknya juga menambah jenis barang mewah yang mulai dipungut pajak.    

"Ada yang kita perbaiki, misal pesawat udara pribadi. Apartemen atau kondominium sekarang Rp 2 miliar sudah dianggap mewah, sedangkan kendaraan roda dua, perhiasan, jam tangan, tas, sepatu belum dipungut, sekarang dipungut. Batu akik kena, tapi yang harga jual di atas Rp 1 juta," papar Mardiasmo di Jakarta, Jumat (23/1/2015)

Obyek pemungutan PPh yang akan diubah dalam PMK 253 Tahun 2008, antara lain :

1. Pesawat udara pribadi yang semula mencantumkan harga jual lebih dari Rp 20 miliar, kini diubah tanpa batasan

2. Kapal pesiar dan sejenisnya berubah tanpa batasan harga lagi dari sebelumnya dipatok pada harga jual lebih dari Rp 10 miliar

3. Rumah beserta tanah, semula dalam aturan ditetapkan PPh untuk harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi, kini menjadi lebih dari Rp 2 miliar dengan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi

4. Apartemen, kondominium dan sejenisnya, dari patokan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar atau luas bangunan 400 meter persegi, diusulkan penurunan harga jual menjadi Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 350 meter persegi

5. Kendaraan bermotor roda 4 kapasitas kurang dari 10 orang. Usulan perubahan harga jual lebih dari Rp 1 miliar atau kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc dari sebelumnya harga jual lebih dari Rp 5 miliar dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. 

Obyek pemungutan PPh baru yang bakal tercantum dalam revisi PMK :

6. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dari tidak dipungut menjadi harga jual Rp 75 juta atau kapasitas silinder lebih dari 250 cc

7. Perhiasan (berlian, emas, intan dan batu permata) dari tidak dipungut PPh, kini dipatok harga jual lebih dari Rp 100 juta

8. Jam tangan sebelumnya tidak dipungut PPh, sekarang dipungut untuk harga jual jam tangan lebih dari Rp 50 juta

9. Tas kini menjadi barang super mewah baru yang wajib setor PPh dengan harga jual lebih dari Rp 15 juta

10. Sepatu dari sebelumnya tidak dikenai PPh menjadi dipungut dengan harga jual sepatu lebih dari Rp 5 juta.

"Yang kena PPh bukan Wajib Pajak Orang Pribadi, tapi Wajib Pajak Badan atau distributor berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Misalnya pemungut pajak rumah atau apartemen, developer seperti Podomoro atau Sedayu Group atau Ciputra," jelas Mardiasmo.

Aturan itu menyebutkan, Wajib Pajak yang membeli beberapa barang sangat mewah bakal dipungut PPh sebesar 5 persen dari harga jual, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Dengan perluasan obyek pemungutan PPh ini, dia yakin tidak akan mengganggu konsumsi barang mewah dari masyarakat. Justru ini sangat adil agar menciptakan pemerataan pengumpulan pajak bagi seluruh Wajib Pajak.  

"Nggak toh, kan pajak untuk apartemen Rp 2 miliar kecil. Mereka yang beli tas, perhiasan, dan rumah itu berarti orang kaya jadi ditambah pungutan pajaknya. Daya butuh barang ini juga tinggi, makanya diberi keadilan bahwa sepatumu harganya Rp 5 juta lho," tegas Mardiasmo.


Berapakah Potensi Penerimaan Negara dari Pajak Barang Super Mewah ?

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku akan mendulang potensi penerimaan pajak sebesar Rp 1 triliun dari perluasan obyek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas barang super mewah. Hal ini seiring dengan target pemerintah yang sedang giat menggenjot penerimaan pajak dalam lima tahun mendatang. 

"Memang ada potensi penerimaan pajak dari PPh Pasal 22 atas barang mewah minimal Rp 1 triliun," ungkap Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Dirjen Pajak, Mardiasmo di kantornya, Jakarta, Jumat (23/1/2015). 

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015, PPh nonmigas ditargetkan naik dari Rp 555,7 triliun menjadi Rp 629,8 triliun. Pajak pertambahan nilai (PPN) meningkat dari Rp 525 triliun menjadi Rp 576,5 triliun. 

Nilai pajak lainnya dinaikkan dari Rp 5,7 triliun menjadi Rp 11,7 triliun. Untuk pajak bumi dan bangunan, porsinya tetap Rp 26,7 
triliun.

"Kita ingin menaikkan penerimaan, makanya kita revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253 Tahun 2008," ucap Mardiasmo.

Dia berharap, revisi aturan mengenai Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah itu paling lambat tuntas pada akhir Januari 2015. 

Terpisah, Direktur Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan, pemerintah menurunkan kriteria pemungutan pajak terhadap beberapa barang super mewah, seperti kapal pesiar, pesawat udara pribadi, rumah beserta tanah, apartemen, kendaraan bermotor roda 4. 

Sedangkan untuk penambahan obyek pemungutan pajak baru yang kena PPh Pasal 22, yakni barang super mewah jam tangan, sepatu, tas dan kendaraan bermotor roda 3 atau 2. 

"Kita menyesuaikan dengan kondisi saat ini, mungkin ada barang-barang ewah yang dianggap perlu dikenakan PPh. Tarif PPh-nya sama seperti di PMK, dan nggak diubah," cetus Astera.




SUMBER :

Harga Semen Indonesia Turun



Harga Semen turun, apakah mempengaruhi kinerja Semen Indonesia?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan harga semen turun sebesar Rp 3.000 per sak pada 16 Januari 2015. Direktur Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Suparni mengungkapkan, harga semen turun tersebut belum tentu mempengaruhi laba perseroan‎ pada 2015.

"Penurunan harga semen kemarin pertimbangannya penurunan bahan, mulai dari BBM, listrik, elpiji kemudian harapannya penurunan batu bara. Jadi sebenarnya tidak sepenuhnya penurunan harga akan menggerus laba‎," papar dia di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Untuk itu, Suparni mengaku akan lebih meningkatkan efektifitas pendanaan di perusahaan yang salah satunya akan menekan harga distribusi semen.


"Kami akan lakukan efisiensi-efisiensi terutama dalam distribusi, karena porsi distribusi dalam biaya produksi itu 17 persen, jadi ini akan lumayan," tegas dia.

Langkah yang dilakukan PT Semen Indonesia Tbk tersebut selain untuk tetap menjaga pertumbuhan laba juga untuk menjaga pangsa pasar perseroan sebesar 43-44 persen di Indonesia.

Suparni menargetkan pertumbuhan penjualan semen akan mencapai 6-7 persen pada 2015. Pertumbuhan itu sejalan dengan target pertumbuhan industri semen tahun ini. Dengan ada efisiensi biaya produksi diharapkan pendapatan tumbuh 9 persen dari 2014.

Perseroan mencatatkan pendapatan naik menjadi Rp 19,34 triliun hingga kuartal III 2014 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 17,39 triliun. Laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk naik menjadi Rp 4,08 triliun pada kuartal III 2014.





SUMBER :

BBM turun, kenapa harga barang pokok tidak turun?



Harga BBM turun, kenapa tidak diikuti turunnya harga barang pokok?

Mungkin masih banyak yang tidak mengetahui kenapa harga barang pokok tidak turun ? BBM saat ini sudah turun dan tidak diikuti oleh harga barang pokok. BBM merupakan salah satu komponennya tetapi bukan yang dominan. Untuk lebih jelasnya bisa dibaca artikel berita yang saya dapat dari salah satu sumber.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menyatakan harga bahan bakar minyak (BBM) turun tidak otomatis juga diikuti harga barang kebutuhan pokok.
Wakil Ketua Umum APRINDO, Tutum Rahanta mengatakan, hal ini lantaran BBM bukan satu-satunya komponen yang menentukan harga barang kebutuhan pokok.

"Memang BBM itu salah satu komponennya, tetapi bukan satu-satunya yang dominan," ujar Tutum di Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Menurut Tutum, ada faktor lain yang mempengaruhi harga barang yang diproduksi industri seperti tarif listrik, kurs rupiah, upah pekerja dan lain-lain.

"Harga produk itu tidak lepas dari beberapa komponen seperti kurs kita yang melemah, BI rate yang tidak turun sehingga pengaruhi suku bunga pinjaman, inflasi yang tiap tahun naik, biaya energi yang naik, upah juga naik. Berbagai komponen itu yang menentukan harga jual. BBM hanya pengaruh pada distibusi dan logistik," jelasnya.

Selain itu, Tutum mengungkapkan, sebagai pengusaha ritel, pihaknya hanya mengikuti harga jual barang dari industri. Jika harga dari industri turun, maka ritel juga akan menurunkan harga jualnya kepada konsumen, begitu juga sebaliknya.

Namun, dengan harga BBM turun ini juga diharapkan akan berdampak positif bagi konsumen sehingga meningkatkan daya beli masyarakat.

"Kontribusi pedagangan dalam menentukan harga pasar yang terkait dengan harga BBM ada, tapi sangat tipis sekali. Namun kita semua berharap stabilitas harga menjadi lebih baik dan pasar kembali bergairah dengan turunnya harga BBM," tandasnya. (Dny/Ahm)





SUMBER:
http://bisnis.liputan6.com/read/2165500/meski-bbm-turun-pengusaha-sulit-turunkan-harga-bahan-pokok

Thursday, January 22, 2015

Untuk Tercapainya Swasembada Garam, KKP minta anggaran Rp. 38 Triliun



Sekarang ada kabar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajukan anggaran Rp 10,6 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 3,8 triliun dianggarkan untuk mencapai swasembada garam tahun 2016, atau lebih awal dari target semula tahun 2017.

Dengan anggaran sebesar itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti optimis target tercapai. Menurut Susi dengan tambahan anggaran Rp 3,8 triliun, maka produksi garam rakyat akan mencapai 3,8 juta ton dari produksi saat ini sebesar 3,3 juta ton. Dana itu akan dipakai untuk membeli teknologi meningkatkan kualitas produksi garam dalam negeri.

"Jadi kekurangannya sekarang tinggal sedikit untuk mencapai swasembada," kata Susi di Badan Anggaran (Banggar) DPR, Rabu (21/1/2015).

Menurut Susi, swasembada garam mudah tercapai tahun depan mengingat dua pertiga wilayah Indonesia adalah lautan. Untuk mencapai terget tersebut, KKP akan bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. KKP juga mempersiapkan PT Garam menjadi operator lapangan swasembada garam.

Sementara itu, pada tahun 2015, KKP menargetkan produksi garam sebesar 4 juta ton, jauh lebih besar dari capaian produksi garam di tahun 2014 yang hanya 2,5 juta ton, sebanyak 300.000 ton diproduksi oleh PT Garam. Secara total kebutuhan garam nasional di tahun 2014 sebesar 4 juta ton, mencakup 2,2 juta ton garam industri dan 1,8 juta ton untuk garam konsumsi rumah tangga.

Direktur Utama PT Garam Usman Perdanakusuma mengaku optimis dapat memenuhi target swasembada garam tahun depan. Ia mengatakan pada tahun 2015 ini, pihaknya akan menggarap lahan seluas 5.000 hektare (ha) di Teluk Kupang, Nusa Tengara Timur (NTT). Lahan garam ini ditargetkan akan menyumbangkan 600.000 ton per tahun dan mulai berproduksi tahun depan.

Suntikan dana dari melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 300 miliar yang saat ini tengah di bahas di Banggar DPR diharapkan segera cair agar bisa mempercepat pembangunan pabrik milik PT Garam.(KONTAN/Noverius Laoli )



REFERENSI :
http://www.tribunnews.com/bisnis/2015/01/22/untuk-capai-swasembada-garam-menteri-susi-minta-anggaran-rp-38-triliun

Indonesia Kehilangan produksi padi 45 juta ton per tahun



Sebelumnya ada kabar gembira dari Kementerian Perhubungan, sekarang ada kabar dari Kementerian Pertanian.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pentingnya rehabilitasi jaringan irigasi untuk mencapai target swasembada padi pada 2017 mendatang. Sebab, kondisi irigasi saat ini mengalami kerusakan rata-rata mencapai 52%, atau sekitar 3,3 juta hektar lahan dari total 7,3 juta hektar lahan.

“Kami telah cek di lapangan, ke 18 provinsi, 60 kabupaten. Bahkan kerusakan irigasi di Sumatera Utara mencapai 80%, dan di Aceh 60%. Rata-rata kerusakan irigasi di seluruh Sumatera mencapai 50%. Ini yang menyebabkan produksi padi kita turun,” kata Amran dalam rapat badan anggaran DPR-RI, Rabu (21/1/2015).

Dia bilang, kerusakan irigasi tersebut berkontribusi terhadap penurunan produksi padi hingga 4,5 juta ton per tahun. Menurut dia, irigasi tersebut mengalami kerusakan, sebab tidak dilakukan rehabilitasi selama 20 bahkan hingga 30 tahun lamanya.

“Sehingga komponen utama APBN Perubahan 2015, yakni rehabilitasi jaringan rencananya 1 juta hektar per tahun selama 3 tahun. Selain itu optimasi lahan, bantuan benih, pupuk, dan alsintan,” imbuh Amran.
Amran menyampaikan, ditargetkan produksi padi pada 2015 ini bisa mencapai 73 juta ton. Tahun 2014 lalu produksi padi hanya mencapai 70 juta ton, itu pun sudah berkurang satu juta ton dibanding 2013. (Estu Suryowati)




REFERENSI :
http://www.tribunnews.com/bisnis/2015/01/22/indonesia-kehilangan-produksi-padi-45-juta-ton-per-tahun