· Pengertian
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Dasar
Perlindungan Hak Cipta
Undang-undang
Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada
tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002,
UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun
2002.
Beberapa peraturan pelaksanaan di
bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
♦ Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah
RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
♦ Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan
dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan,
Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
♦ Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang
Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak
Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik
Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
♦ Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan
Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta
antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
♦ Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan
Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta
antara Republik Indonesia dengan Australia;
♦ Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta
antara Republik Indonesia dengan Inggris;
♦ Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997
tentang Pengesahan Berne Convention For
The Protection Of Literary and Artistic Works;
♦ Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997
tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
♦ Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004
tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonogram
Treaty (WPPT);
♦ Peraturan Menteri
Kehakiman RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran
Ciptaan;
♦ Keputusan Menteri Kehakiman
RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
♦ Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun
1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
♦ Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun
1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan
dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
·
Contoh Kasus sengketa Hak Cipta
Album
Koes Plus 'Dheg Dheg Plus'
Pihak pemegang hak cipta lagu
album Koes Plus 'Dheg Dheg Plus' dimiliki oleh Tommy Darmo. Tommy
melaporkan pihak label RPM yang tiba-tiba merilis ulang lagu tersebut.
Alhasil pihak Tommy pun membawa
kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. RPM dianggap melanggar Undang-undang No
12/2009 tentang hak cipta lagu. Ia pun mengajukan gugatan dan meminta ganti
rugi senilai Rp 9,9 miliar.
Penyelesaian :
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta memberikan arahan bahwa royalti dibayarkan pada pencipta lagu dan musik.
Kenapa pencipta lagu dan musik, karena sesungguhnya merekalah yang telah
berupaya mencurahkan seluruh ide, gagasan dan imajinasinya untuk menghasilkan
musik dan lagu tersebut. Mencurahkan ide, gagasan dan imajinasi tentu perlu
biaya, waktu, tenaga dan kemampuan berfikir. Karena itu, wajarlah apabila
pencipta berhak mendapatkan royalti atas penggunaan karyanya oleh pihak lain,
terlebih jika dilakukan untuk kepentingan komersial.
Untuk kasus
diatas Menurut Pasal 2 ayat (1) UUHC, hak cipta merupakan hak
eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Yang dimaksud dengan hak eksklusif, menurut Penjelasan
Pasal 2 ayat (1) UUHC, adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi
pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut
tanpa izin pemegangnya.
Sedangkan dalam pengertian
“mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi,
mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor,
memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan
mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.
Lagu atau musik dalam UUHC
adalah salah satu ciptaan yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Pasal
12 ayat (1) huruf d UUHC. Lagu atau musik ini diartikan sebagai karya yang
bersifat utuh, sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair atau lirik,
dan aransemennya termasuk notasi. Yang dimaksud dengan utuh adalah bahwa lagu
atau musik tersebut merupakan satu kesatuan karya cipta sebagaimana dijelaskan
dalam penjelasan Pasal 12 ayat (1) huruf d UUHC.
Lalu apa yang dimaksud dengan
pelanggaran hak cipta itu? UUHC menyebutkan hal-hal yang tidak dianggap
sebagai pelanggaran hak cipta di dalam Pasal 15 UUHC. Pasal ini
mengatakan bahwa dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau
dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
1. penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
2. pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan
di dalam atau di luar Pengadilan;
3. pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
- ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
atau
- pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
4. Perbanyakan
suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille
guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
5. Perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
6. perubahan
yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
7. pembuatan
salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Dalam hal ini, musik tidak
termasuk ke dalam hal-hal yang dapat dianggap bukan pelanggaran hak cipta.
Dapat disimpulkan pula dalam tindakan plagiarisme musik, plagiator melakukan
tindakan memperbanyak suatu bagian yang substansial dari suatu karya musik
dengan jalan menyalin tanpa izin pencipta.
Atas pelanggaran hak cipta dalam
Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana
menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Adapun penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran ini dapat dilakukan melalui
Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa (penjelasan
umum UUHC).
Berdasarkan Pasal 56 ayat
(1) UUHC, pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi
kepadaPengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan
terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu. Kemudian,
selain penyelesaian sengketa melalui pengadilan niaga, para pihak juga dapat
menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif
penyelesaian sengketa (Pasal 65 UUHC).
Referensi
http://pusathki.uii.ac.id/artikel/artikel/solusi-sengketa-hak-cipta.html
http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt533af41a41909/penerapan-hukum-dalam-plagiarisme-musik
Sumber
berita:
http://kumpulan-berita-unik.blogspot.com/2013/07/Kasus-Hak-Cipta-Lagu-Di-Indonesia.html
No comments:
Post a Comment