SURAT PERJANJIAN
KERJASAMA DAGANG
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ARBYAN SUHARTONO
Alamat : Perumahan Parung villa Blok
C no.98 Parung-Bogor
Selanjutnya
disebut PIHAK 1
Nama : RIKKA
TAKANASHI
Alamat : Perumahan Pondok Indah Blok
E-7 Sawangan-Depok
Selanjutnya
disebut PIHAK 2
Dengan ini menyatakan bahwa telah terjadi kesepakatan
kerjasama sebagai berikut :
1.
Pihak
1 memberikan modal
kepada pihak 2 sebesar Rp.15.000.000
(lima belas juta rupiah) pada tanggal 11 mei 2013.
2.
Pihak 2 membagikan
keuntungan dengan pihak 1 dibayarkan
setiap tanggal 12 per bulan sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah).
3.
Pihak 1 tidak
ikut menanggung resiko bisnis akibat kredit macet atau apapun. Semua resiko
menjadi tanggung jawab pihak 2.
4.
Pihak 1 dan
pihak 2 sepakat mengadakan kerjasama
mula tanggal 11 mei 2013 sampai dengan 11 mei 2015.
5.
Setelah masa kerjasama berakhir pihak 2 berkewajiban mengembalikan
modal yang diberikan kepada pihak 1 sebesar
Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk disepakati dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Parung,
11 mei 2013
Pihak 1 Pihak
2
ARBYAN SUHARTONO RIKKA TAKANASHI
No comments:
Post a Comment