Tuesday, December 2, 2014

Audit Forensik, Apakah itu?




Audit Forensik, Apakah itu?
 


Audit Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan Audit Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah keahlian suatu tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan.

Jadi audit forensik merupakan audit gabungan keahlian yang mencakup keahlian akuntansi, auditing maupun bidang hukum/perundangan dengan harapan bahwa hasil audit tersebut akan dapat digunakan untuk mendukung proses hukum di pengadilan maupun kebutuhan hukum lainnya. Audit forensik dilakukan dalam rangka untuk memberikan dukungan keahlian dalam proses legal pemberian keterangan ahli dalam proses litigasi/litigation. Audit forensik yang sebelumnya dikenal dengan akuntansi forensik mengandung makna antara lainyang berkenaan dengan pengadilan”. Selain itu, juga sesuatu yang berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada permasalahan hukum.

Menurut Editor in chief dari Journal of Forensic Accounting D. Larry Crumbley bahwa secara sederhana dapat dikatakan, bahwa akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum, artinya akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan atau proses peninjauan yudisial atau administratif. Secara makro cakupan audit forensik meliputi investigasi kriminal, bantuan dalam konteks perselisihan pemegang saham, masalah gangguan usaha (business interupstions)/jenis lain dan klaim assuransi, maupun business/employee fraud investigation.

Karena sifat dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di pengadilan.
Audit Forensik dapat bersifat proaktif maupun reaktif. Proaktif artinya audit forensik digunakan untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan. Sementara itu, reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada indikasi (bukti) awal terjadinya fraud. Audit tersebut akan menghasilkan red flag atau sinyal atas ketidakberesan. Dalam hal ini, audit forensik yang lebih mendalam dan investigatif akan dilakukan.

Keahlian Auditor Forensik
James (2008) menggunakan 9 (sembilan) item kompentensi keahlian akuntansi forensic yang digunakan dalam penilaian perbedaan persepsi dari pihak Akademisi akuntansi, Praktisi akuntansi, dan pengguna jasa Auditor Forensik yaitu:
1. Analisis deduktif : kemampuan untuk menganalisis kejanggalan yang terjadi dalam laporan keuangan, yakni kejadian yang tidak sesuai dengan kondisi yang wajar.
2. Pemikiran yang kritis : kemampuan untuk membedakan antara opini dan fakta.
3. Pemecahan masalah yang tidak terstruktur: kemampuan untuk melakukan pendekatan terhadap masing-masing situasi (khususnya situasi yang tidak wajar) melalui pendekatan yang tidak terstruktur.
4. Fleksibilitas penyidikan : kemampuan untuk melakukan audit di luar ketentuan/prosedur yang berlaku.
5. Keahlian analitik : kemampuan untuk memeriksa apa yang seharusnya ada (yang seharusnya tersedia)  bukan apa yang telah ada (yang telah tersedia).
6. Komunikasi lisan : kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif secara lisan melalui kesaksian ahli dan penjelasan umum tentang dasar-dasar opini.
7. Komunikasi tertulis : kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif dengan tulisan melalui laporan, bagan, gambar, dan jadwal tentang dasar-dasar opini.
8. Pengetahuan tentang hukum: kemampuan untuk memahami proses-proses hokum dasar dan isu-isu hukum termasuk ketentuan bukti (rules of evidence).
9. Composure : kemampuan untuk menjaga sikap untuk tetap tenang meskipun dalam situasi tertekan.


Tujuan Audit Forensik
Tujuan Audit Forensik Tujuan dari audit forensik adalah mendeteksi atau mencegah berbagai jenis kecurangan (fraud). Penggunaan auditor untuk melaksanakan audit forensik telah tumbuh pesat. Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.
Akuntansi forensik sebenarnya telah dipraktekkan di Indonesia. Praktek ini tumbuh pesat, tak lama setelah terjadi krisis keuangan tahun 1977. Akuntansi forensik dilaksanakan oleh berbagai lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bank Dunia (untuk proyek-proyek pinjamannya), dan kantor-kantor akuntan publik (KAP) di Indonesia.





Sumber:

Kode Etik Auditor antara Konsep dan Pernyataan



Latar belakang
Pada tahun 1978 Institute of Internal Auditor (IIA) mengenalkan Standard for the Professional Practice of Internal Auditing yang harus digunakan oleh Auditor Internal di seluruh dunia untuk menyediakan konsistensi secara internasional dan menjadi alat pengukuran audit quality assurance. Standard tersebut terdiri dari 5 bagian umum dan 25 standard spesifik, yang didalamnya meliputi Statements on Auditing Standars. Standard IIA dibuat untuk mengembangkan panduan yang jelas dan pengukuran yang konsisten atas aktivitas operasional yang dilakukan auditor internal. Standard tersebut menyatukan seluruh peraturan tentang pengauditan internal secara global karena memperbaiki standard internal audit practice, proclaiming the role, scope, performance,and objective of internal auditing,promoting the recognition of internal auditing as a professsion, dan promoting responsibility within the internal auditing profession.

Terdapat riset lebih lanjut mengenai peran dari auditor internal, yang dikenal dengan Competency Framework for Internal Auditing (CFIA) yang dilakukan oleh IIA. Riset tersebut dilakukan untuk memperbaharui Common Body of Knowledge (CBOK), yang telah diharapkan oleh auditor internal profesional. CFIA tidak hanya memasukkan kompetensi yang harus dimiliki oleh auditor, tapi juga dilengkapi dengan pemaparan mengenai bagaimana kompetensi tersebut harus dinilai.

Definisi Etika
Etika (praksis) diartikan  sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang mendasari perilaku manusia. Etos didefinisikan sebagai ciri-ciri dari suatu masyarakat atau budaya. Etos kerja,dimaksudkan sebagai ciri-ciri dari kerja, khususnya pribadi atau kelompok yang melaksanakan kerja, seperti disiplin, tanggung jawab, dedikasi, integritas, transparansi dsb.

Etika (umum) didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Dengan kata lain, etika merupakan ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma moral. Etika (luas) berarti keseluruhan norma dan penilaian yang dipergunakan oleh masyarakat untuk mengetahui bagaimana manusia seharusnya menjalankan kehidupannya.Etika (sempit) berarti seperangkat nilai atau prinsip moral yang berfungsi sebagai panduan untuk berbuat, bertindak atau berperilaku. Karena berfungsi sebagai panduan, prinsip-prinsip moral tersebut juga berfungsi sebagai kriteria untuk menilai benar/salahnya perbuatan/perilaku.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian, yaitu :
  1. Prinsip Etika, disahkan oleh Kongkres
  2. Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
  3. Interpretasi Aturan Etika, dibentuk oleh Himpunan

Prinsip Pertama : Tanggung Jawab Profesi
      Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.
Anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga
harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi
dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua : Kepentingan Publik
      Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, yang terdiri dari klien, pemberi
kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib
      Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang
saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota
harus bertindak dengan penuh integritas, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi
kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
      Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas,
serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten
dengan Prinsip Etika Profesi ini.  
Prinsip Ketiga : Integritas
      Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
      Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang
tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh
dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan
perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
      Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar,
panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji
keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang
berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas
mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian
profesional.  
Prinsip Keempat : Obyektivitas
      Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak
lain.
      Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas
mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan,
serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang
bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di
industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin
masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas
pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.  
      Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika
sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor
berikut:

A. Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka memoriam tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
B. Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
C. Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
D. Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
E. Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka.
F. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda


Prinsip Kelima : Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni
kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak
menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam
semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya
untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan
memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika.

Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
A.    Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
B.     Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
• Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
• Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
• Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.

Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten.

Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.

Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.


Prinsip Keenam : Kerahasiaan
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.

Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat
kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.

Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang
orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga
mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak
menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau
keuntungan pihak ketiga.

Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh
mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak
disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan
informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.

Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan
kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban
kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.

Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana
informasi rahasia dapat diungkapkan.
A.    Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
B.     Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:

·         untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
·         untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.  


Prinsip Ketujuh : Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

Prinsip Kedelapan : Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standarproesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of Accountants (IFA), badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Penyimpangan Perilaku dalam Audit yang sering terjadi dalam kenyatannya
Penyimpangan perilaku auditor adalah proses, cara perbuatan menyimpang atau sikap, tindak diluar ukuran (kaidah) yang berlaku. Dimana seorang auditor dalam menjalankan profesinya menyimpang dari aturan atau standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Auditor dikatakan bersalah apabila dalam melaksanakan tugasnya (penugasan audit) tidak sesuai dengan aturan atau standar yang berlaku.
Standar auditing merupakan pedoman bagi auditor dalam menjalankan tugasnya. Dalam praktiknya di lapangan beberapa auditor menerima dan melakukan penyimpangan terhadap kode etik dan standar auditing. Penyimpangan terhadap standar auditing merupakan tindakan penyimpangan perilaku dalam audit yang dapat mempengaruhi audit yang dilakukan.
Menurut Donnelly, Quirin, dan O’Bryan (2003) dalam jurnal Yuke Irawati dan Thio Anastasia PetronilaMukhlasin (2005) mengungkapkan bahwa jenis-jenis penyimpangan perilaku yang biasanya dilakukan oleh seorang auditor adalah:
1.      Melaporkan waktu audit dengan total waktu yang lebih pendek dari pada waktu yang sebenarnya (under-reporting of audit time). Tindakan ini dilakukan auditor dengan cara mengerjakan program audit dengan menggunakan waktu personal atau pribadi, dan tidak melaporkan waktu lembur yang digunakan dalam pengerjaan program audit.
2.      Perilaku yang mempengaruhi kualitas audit secara langsung adalah merubah prosedur yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan audit di lapangan (replacing and altering original audit procedures)
3.      Penyelesaian langkah-langkah audit yang terlalu dini tanpa melengkapi keseluruhan prosedur (premature sigining-off of audit steps without completion of the procedure), gagal memahami prinsip-prinsip akuntansi, melakukan review dokumen yang dangkal, serta menerima penjelasan lemah dari klien.”

Dengan mengetahui penyimpangan yang dilakukan oleh auditor yaitu berupa melaporkan waktu audit dengan total waktu yang lebih pendek dari pada waktu yang sebenarnya hal ini berpengaruh pada salah satu prinsip profesionalisme dimana seorang auditor tidak bersikap jujur dan terus terang dalam menjalin hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya dalam batasan kerahasiaan objek pemeriksaan, selain itu juga auditor melakukan penyimpangan berupa merubah prosedur yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan audit di lapangan yang dimana dalam hal ini auditor tidak mematuhi perilaku profesional yang tidak mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku serta standar teknis dalam melaksanakan jasa auditing, atestasi dan review yang ditetapkan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), serta melakukan penyelesaian langkah-langkah audit yang terlalu dini tanpa melengkapi keseluruhan prosedur dimana seorang auditor tidak memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu








Sumber :
Brink, Victor Z., and Herbert Witt, 2009, Modern Internal Auditing Appraising Operations and Control. 5th Ed., John Willey & Sons.
Pickett, K.H. Spencer, 2005, The Internal Auditing Handbook, John Willey & Sons,
Ratliff, Richard L., Wanda A. Wallance, James K. Loebbecke, William G. McFarland, 1998. Internal Auditing-Principles and Techniques. The Institute of Internal Auditors.