PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
BAB I
Pendahuluan
Penanaman modal yang sering disebut juga investasi merupakan langkah awal
kegiatan produksi. Adanya modal dalam sebuah perusahaan menjamin berlangsungnya
proses produksi. Dengan kata lain, adanya modal dalam suatu perusahaan yang
diperoleh dari penanaman modal memungkinkan perusahaan untuk membeli
barang-barang modal dan perlengkapan perlengkapan produksi untuk memenuhi
kebutuhan dalam proses produksi. Investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran
atau pengeluaran penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli
barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan
memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang sudah tersedia di dalam perekonomian.
(SadonoSukirno:121)
Investasi merupakan suatu alat untuk
mempercepat pertumbuhan tingkat produksi di negara yang sedang berkembang,
dengan demikian investasi berperan sebagai sarana untuk menciptakan kesempatan
kerja. Investasi sebagai penanaman modal atau sering disebut juga denganpembentukan
modal merupakan suatu komponen yang menentukan tingkat pengeluaran agregat
suatu negara.
Karena itu, dalam pembangunan ekonomi, peranan investasi
sangatlah penting. Semakin tinggi investasi, pendapatan nasional akan mengalami
peningkatan karena peningkatan terhadap barang dan jasa bertambah. Dengan
posisi semacam itu, investasi pada hakekatnya juga merupakan langkah awal
kegiatan pembangunan ekonomi. Investasi merupakan motor penggerak pertumbuhan
ekonomi.
Dinamika investasi mempengaruhi tinggi rendahnya pertumbuhan
ekonomi, hal ini mencerminkanmarak lesunya pembangunan. Dalam upaya menumbuhkan
perekonomian, setiap negara senantiasa berusaha menciptakan iklim yang dapat
menggairahkan investasi. Sasaran yang dituju bukan hanya masyarakat atau
kalangan swasta dalam negeri, tetapi juga investor asing. Begitupun dengan
Indonesia terus berusaha untuk meningkatkan investasi sebagai motor penggerak
pembangunan ekonomi. (Dumairy, 1996: 13)
Alur investasi merupakan pembentukan modal yang
mendukung peran swasta dalam perekonomian yang berasal dari dalam negeri.
Harrod Domar menyatakan, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan
investasi-investasi baru sebagai stok modal seperti penanaman
modal dalam negeri (PMDN). Dengan adanya semakin banyak
tabungan yang kemudian diinvestasikan, maka semakin cepat terjadi pertumbuhan
ekonomi. Akan tetapi secara riil, tingkat pertumbuhan ekonomi yang terjadi pada
setiap tabungan dan investasi tergantung dari tingkat produktivitas investasi
tersebut (Todaro M., 1993 : 65-66).
BAB II
Pembahasan
Penanaman Modal Dalam negeri
(PMDN) adalah kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.Ketentuan
mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang
Penanaman Modal.Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara
Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman
modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Hal-hal yang melatarbelakangi didorongnya PMDN:
- Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan factor yang sangat penting dan menentukan
- Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa
- Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia
- Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sector swasta
- Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
- Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing
- Penanaman modal (investment), penanaman uang atau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif
- Pasal 1 angka 2 UUPM meneyebutkan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri
- Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha Indonesia, Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara RI (Pasal 1 angka 5 UUPM)
- Bidang usaha yang dapat menjadi garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia
- Namun ada bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah . midal: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara
- PMDN di luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Midsal : perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum
- PMDN dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misal: di bidang telekomunikasi,perkebunan
Perusahaan penanaman Modal negeri
mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
- pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
- pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
- pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
- pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
- penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
- keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan
fasilitas antara lain:
- Menyerap banyak tenaga kerja
- Termasuk skala prioritas tinggi
- termasuk pembangunan infrastruktur
- melakukan alih teknologi
- melakukan industri pionir
- berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
- menjaga kelestarian lingkungan hidup
- melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
- bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
- industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
Penanaman Modal Dalam Negeri
- Potensi dan karakteristik suatu daerah
- Budaya masyarakat
- Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
- Peta politik daerah dan nasional
- Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat
Penanaman Modal Dalam Negeri
- Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
- Pelaku Investasi: Negara dan swasta Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
- Bidang usaha: semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
- Perizinan dan perpajakan: memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain: izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
- Batas waktu berusaha: merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
- Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
Tata Cara Penanaman Modal Dalam Negeri
(PMDN):
- Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan satu atap.
- Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
- Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN
- BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN
- Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap
- Gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap;
- Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal
- Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal.
Peraturan dan Perundang-undangan
terkait:
- Undang-undang No. 25 Tahun 2007 - Tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
- Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal
Contoh Kasus
1
JAKARTA, KOMPAS.com — Penanaman Modal Dalam Negeri atau
PMDN pada periode Januari-Maret 2011 dilaporkan melonjak 110,4 persen di atas
periode yang sama tahun 2010. Pada Januari-Maret 2011, realisasi PMDN
dilaporkan mencapai Rp 14,1 triliun jauh di atas realisasi PMDN Januari-Maret
2010 yang ada di level Rp 6,7 triliun.
Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Investasi, Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengungkapkan hal tersebut di
Jakarta, Rabu (20/4/2011).
Menurut Azhar, beberapa proyek PMDN yang mencolok pada
periode tersebut adalah masuknya PT Aneka Tambang ke Kalimantan Tengah dan
Kalimantan Barat pada tambah bauksit. Aneka Tambang mengolah bauksit menjadi
alumina. Selain itu, ada juga investasi di Sulawesi Selatan pada perkebunan
kelapa sawit, makanan ternak, dan perkebunan jarak. "Selain itu, ada juga
perluasan pabrik semen di Sulawesi Selatan," katanya.
Dari contoh
kasus diatas disimpulkan terjadi sebuah kenaikan pada pananaman
modal dalam negeri sebesar 110.4 persen. Ini merupakan sebuah hal yang positif.
Dampaknya akan baik bagi perekonomian negara. Bagi investor hal ini juga dapat
menghindarkan inflasi yang akan mengurangi nilai uang mereka.
Dari berita diatas, banyak investor yang menginvestasi pada wilayah Kalimantan
dan Sulawesi. Hal ini merupakan faktor dari potensi dan karakteristik suatu
daerah. Dimana banyak investor yang menaruh investasi pada perusahaan di bidang
sumber daya alam. Dimana kalimantan dan Sulawesi memiliki kekayan alam seperti
tambang, sawit, perkebunan-perkebunan dll.
Diharapkan makin banyak lagi para investor dalam negeri agar dapat meningkatkan
perekonomian negara. Hal ini akan berdampak baik bagi masyarakat karena dapat
menambah lapangan pekerjaan dan juga dapat mengurangi inflasi
BKPM menargetkan total investasi yang masuk ke Indonesia
dalam bentuk FDI sebesar Rp 240 triliun. Dalam tiga bulan pertama 2011, FDI
yang masuk mencapai Rp 53,6 triliun atau sebesar 27,3 persen dari total target
FDI.
Dari total investasi tersebut, BKPM mencatat, realisasi PMDN
setara dengan 20,2 persen dari target PMDN yang mencapai Rp 69,6 triliun.
Selebihnya, penanaman modal asing (PMA) dilaporkan mencapai Rp 39,5 triliun
atau 23,2 persen dari target PMA 2011 yang mencapai Rp 170,4 triliun.
Catatan realisasi investasi tersebut tidak termasuk
investasi di bidang minyak dan gas, perbankan, lembaga keuangan bukan bank,
asuransi, pembiayaan, dan investasi rumah tangga (konsumsi). Seluruh investasi
itu dicatat dengan asumsi nilai tukar Rp 9.000 per dollar AS.
Contoh Kasus 2
BKPM Minta Porsi PMDN
Dinaikkan
Selasa, 22 Januari 2013 14:10 WIB
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Dalam
data tahunan investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Potensi
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) masih terlalu kecil dibandingkan dengan
Penanaman Modal Asing (PMA). Dari tahun ke tahun perolehan PMA selalu lebih
besar ketimbang PMDN.
Mengenai
hal ini Chatib Basri, Kepala BKPM, mengatakan masalah permodalan menjadi
hambatan utama. "Kalau PMA itu finansialnya kuat beda dengan PMDN, makanya
target investasi selalu lebih kecil PMDN ketimbang PMA, " katanya di
Jakarta (22/01/2013).
Ia
berharap sebaiknya porsi PMDN dan PMA akan dibuat bertahap seimbang. Kalau bisa
mencapai 40 persen berbanding 60 persen. Namun lebih baik lagi jika mencapai 50
persen berbanding 50 persen.
"Kami
maunya meningkat namun kalau kita lihat porsi PMDN semakin menurun dari yang
tadinya 30,2 persen berbanding 69,8 persen untuk PMA di 2011 menjadi 29,4
berbanding 70,6 persen di 2012," katanya.
Menurut
data BKPM, dalam tren investasi di kuartal IV 2012 sudah adanya perubahan porsi
PMDN dan PMA dari yang tadinya mencapai 34,2 persen dan 65,8 persen pada
kuartal IV 2011 menjadi 31,8 berbanding 68,2 persen.
Dari
contoh kasus diatas dapat disimpulkan Potensi
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) masih terlalu kecil dibandingkan dengan
Penanaman Modal Asing (PMA). Dari tahun ke tahun perolehan PMA selalu lebih
besar ketimbang PMDN. Ini merupakan sebuah hal yang negatif. Karena investor
lebih mengutamakan penanaman modal asing yang dampaknya akan buruk bagi
perekonomian negara.
BAB III
SARAN DAN KESIMPULAN
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa dari materi
Penanaman Modal Dalam Negeri ada beberapa hal yang menurut kita itu penting:
1. Penanaman Modal Dalam negeri
(PMDN) adalah kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.Ketentuan
mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang
Penanaman Modal.Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga
negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan
penanaman modal; di wilayah negara Republik Indonesia.
2. Hal-hal
yang melatarbelakangi
didorongnya PMDN:
a. Penyelenggaraan pembangunan ekonomi
nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan factor
yang sangat penting dan menentukan
b. Perlu diciptakan iklim yang baik,
dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk
menanamkan modalnya di Indonesia.
c. PMDN dapat merupakan sinergi bisnis
antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misal: di bidang
telekomunikasi,perkebunan
d. Dan lain-lain.
3. Faktor-faktor
yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
a. Potensi dan karakteristik suatu
daerah
b. Budaya masyarakat
c. Pemanfaatan era otonomi daerah
secara proposional
d. Peta politik daerah dan nasional
e. Kecermatan pemerintah daerah dalam
menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang
kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Saran
Menurut
Kelompok kami Indonesia harus bisa membenahi terlebih dahulu sistem politik dan
hukum agar para investor akan lebih banyak yang tertarik untuk menginvestasi di
Indonesia. Dan Masih banyak para koruptor di Indonesia sehingga menyebabkan
para investor berpikir ulang untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Referensi
NAMA
KELOMPOK :
Arbyan Suhartono
(21212025)
Aziz Rasidian (21212313)
Rivaldi Samah
(26212489)
Yodawan Saputra
(27212813)