Politik
Patron Klien
Istilah ‘patron’ berasal dari ungkapan bahasa
Spanyol yang secara etimologis berarti ‘seseorang yang memiliki kekuasaan
(power), status, wewenang dan pengaruh’ .
Sedangkan ‘klien’ berarti ‘bawahan’ atau orang
yang diperintah dan yang disuruh. Selanjutnya, pola hubungan patron-klien
merupakan aliansi dari dua kelompok komunitas atau individu yang tidak
sederajat, baik dari segi status, kekuasaan, maupun penghasilan, sehingga
menempatkan klien dalam kedudukan yang lebih rendah (inferior), dan patron
dalam kedudukan yang lebih tinggi (superior). Atau, dapat pula diartikan bahwa patron adalah orang yang berada dalam
posisi untuk membantu klien-kliennya .
Pola relasi seperti ini
di Indonesia lazim disebut sebagai hubungan bapak-anak buah, di mana bapak
mengumpulkan kekuasaan dan pengaruhnya dengan cara membangun sebuah keluarga
besar atau extended family. Setelah itu, bapak harus siap menyebar luaskan tanggung
jawabnya dan menjalin hubungan dengan anak buahnya tersebut secara personal,
tidak ideologis dan pada dasarnya juga tidak politis.Pada tahap selanjutnya,
klien membalas dengan menawarkan dukungan umum dan bantuan kepada patron.
Tulisan
ini sebenarnya merupakan rangkuman dari tulisannya James Scott (Moral Petani,
Perlawanan kaum Petani, dll). Hubungan patron klien adalah pertukaran
hubungan antara kedua peran yang dapat dinyatakan sebagai kasus khusus dari
ikatan yang melibatkan persahabatan instrumental dimana seorang individu dengan
status sosio-ekonominya yang lebih tinggi (patron) menggunakan pengaruh dan
sumber dayanya untuk menyediakan perlindungan, serta keuntungan-keuntungan bagi
seseorang dengan status yang dianggapnyanya lebih rendah (klien).Klien kemudian
membalasnya dengan menawarkan dukungan umum dan bantuan termasuk jasa pribadi
kepada patronnya.
Sebagai pola pertukaran
yang tersebar, jasa dan barang yang dipertukarkan oleh patron dan klien
mencerminkan kebutuhan yang timbul dan sumber daya yang dimiliki oleh
masing-masing pihak
Adapun arus
patron ke klien yang dideteksi oleh james scott berkaitan dengan kehidupan
petani adalah:
·
Penghidupan subsistensi dasar yaitu
pemberian pekerjaan tetap atau tanah untuk bercocoktanam
·
Jaminan krisis subsistensi, patron
menjamin dasar subsistensi bagi kliennya dengan menyerap kerugian-kerugian yang
ditimbulkan oleh permasalahan pertanian (paceklik dll) yang akan mengganggu
kehidupan kliennya
·
Perlindungan. Perlindungan dari tekanan
luar Makelar dan pengaruh. Patron selain menggunakan kekuatanya untuk
melindungi kliennya, ia juga dapat menggunakan kekuatannya untuk menarik
keuntungan/hadiah dari kliennya sebagai imbalan atas perlindungannya.
·
Jasa patron secara kolektif.Secara
internal patron sebagai kelompok dapat melakukan fungsi ekonomisnya secara
kolektif.Yaitu mengelola berbagai bantuan secara kolektif bagi kliennya.
Sedangkan arus
dari klien ke patron, adalah:
·
Jasa atau Tenaga yang berupa keahlian
teknisnya bagiu kepentingan patron. Adapun jasa-jasa tersebut berupa jasa
pekerjaan dasar/pertanian, jasa tambahan bagi rumah tangga, jasa domestik
pribadi, pemberian makanan secara periodik dll.
·
Bagi klien, unsur kunci yang
mempengaruhi tingkat ketergantungan dan penlegitimasiannya kepada patron adalah
perbandingan antara jasa yang diberikannya kepada patron dan dan hasil/jasa
yang diterimannya. Makin besar nilai yang diterimanya dari patron dibanding
biaya yang harus ia kembalikan, maka makin besar kemungkinannya ia melihat
ikatan patron-klien itu menjadi sah dan legal.
Dalam suatu kondisi
yang stabil, hubungan kekuatan antara patron dan klien menjadi suatu norma yang
mempunyai kekuatan moral tersendiri dimana didalamnya berisi hak-hak dan
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Norma-norma tersebut
akan dipertahankan sejauh memberikan jaminan perlindungan dan keamanan dasar
bagi klien.
Usaha-usaha untuk
merusmuskan kembali hubungan tersebut kemudian dianggap sebagai usaha
pelanggaran yang mengancam struktur interaksi itu sehingga sebenarnya kaum
elitlah/patronlah yang selalu berusaha untuk mempertahankan sistem tersebut
demi mempertahankan keuntungannya.
Hubungan ini adalah
berlaku wajar karena pada dasarnya hubungan sosial adalah hubungan antar posisi
atau status dimana masing-masing membawa perannya masing-masing. Peran ini ada
berdasarkan fungsi masyarakat atau kelompok, ataupun aktor tersebut dalam
masyarakat, sehingga apa yang terjadi adalah hubungan antar posisi dikeduanya.
Tujuan Dasar Patron-Klien
Tujuan dasar dari
hubungan patron klien bagi klien yang sebenarnya adalah penyediaan jaminan
sosial dasar bagi subsistensi dan keamanan. Apabila hubungan dagang/pertukaran
yang menjadi dasar pola hubungan patron klien ini melemah karena tidak lagi
memberikan jaminan sosial dasar bagi subsistensi dan keamanan maka klien akan
mempertimbangkan hubungannya dengan patron menjadi tidak adil dan eksploitatif.
Yang terjadi kemudian
legitimasi bukanlah berfungsi linear dari neraca pertukaran itu.Oleh sebab itu
tidak mengherankan jika ada tuntutan dari pihak klien terhadap patronnnya untuk
memenuhi janji-janji atau kebutuhan dasarnya sesuai dengan peran dan fungsinya.
Saya menemukan hubungan seperti sifatnya akan langgeng dan permanen jika
masing-masing pihak menemukan kesesuaiannya dan manfaatnya.
Dalam konteks hubungan
antar kelompok atau suku bangsa, hubungan patron klien ini lambat laun menjadi
hubungan yang sifatnya struktural dan dominatif.Dan diterima sebagai suatu
kebenaran yang diwariskan secara turun-temurun. Seperti misalnya seperti
terhadap masyarakat Orang Rimba yang saya pernah teliti dimana ia mendapatkan
pengaruh yang kuat dari masyarakat melayu.Dalam kasus hubungan antara Orang
Rimba dan Orang Melayu hubungan itu bahkan jauh ke dalam hingga mempengaruhi
dasar kosmologis dan keyakinan keagaamaan mereka.
Namun hubungan patron
klien ini juga mempunyai akhir atau bisa diakhiri. Bagi Scott, ada ambang batas
yang menyebabkan seorang klien berpikir bahwa hubungan patron klien ini telah
berubah menjadi hubungan yang tidak adil dan eksploitatif yaitu ambang batas
yang berdimensi kultural dan dimensi obyektif. Dimensi kultural disini oleh
Scott diartikan sebagai pemenuhan terhadap kebutuhan minimum secara kultural
para klien.
Pemenuhan kebutuhan
minimum kultural itu misalnya acara ritual, kebutuhan sosial kolektif/kelompok
dll.Sedangkan dimensi obyektif lebih cenderung kepada pemenuhan kebutuhan
dasar/minimun yang mendasarkan pada kepuasan diri.Seperti lahan yang cukup utk
memberi makan, memberi bantuan utk org sakit dll.
Hubungan ketergantungan
yang memasok jaminan-jaminan minimal ini akan mempertahankan legitimasi
hubungan antara patron-kliennya. Jika para patron tidak sanggup memenuhi 2
dimensi kebutuhan tersebut dalam konteks kepuasan para klien, maka menurut
Scott klien akan berpikir hubungan patron klien ini menjadi hubungan yang
sifatnya dominatif dan eksploitatif.
Untuk menjaga agar
sikap klien tetap konsisten terhadap patronnya maka patron selalu mengembangkan
sistem yang sifatnya mengawasi keberadaan kliennya. Namun demikian ada
keterbatasan kemampuan patron untuk mengawasi kliennya karena kemampuan relatif
dari struktur kerabat dan desa sebagai pengganti bagi beberapa fungsi patron tersedianya
lahan yang tidak berpenghuni kelemahan negara pusata yang tidak mempunyai
ketangguhan untuk mendukung kekuasaan elit lokal/lokalisasi kekuasaan ada
sumber daya yang menjadi daya tawart-menawar bagi klien kepada patron.
Pada dasarnya sifat
ikatan patronasi juga bervariasi, namun lebuh kuat tertanam dalam sistem stratifikasi kerajaan,
dimana pembagian peran otoritas lokal/daerah kadang didasarkan atas hubungan
patronase tersebut. Peran otoritas pada tingkat lokal diambil alih/terletak
pada tokoh-tokoh yang mampu untuk menggerakan pengikutnya sehingga lalu diakui
sebagai agen pemimpin di daerah.
Ketika seiring
melemahnya sistem kerajaan tradisional dan menguatnya sistem pemerintahan
modern maka yang terjadi adalah jaringan patron-kliern yang terstruktur tidak
teratur dilokasi sekitar jalur-jalur perdagangan, pemajakan.Atau secara
kultural dan geografis dapat dikatakan bahwa semakin jauh dari pusat pada
tempat dan kebudayaan pinggir dan pada dasar dari hirarki sosial- ikatan patron
klien kurang terlembaga dan karenanya sifatnya menjadi fleksibel.
Dalam konteks desa dan
pertanian, Scott menyebutkan bahwa faktor lahan menjadi faktor yang dominan
untuk dijadikan bahan bargaining antara patron -klien.Penghalang utama bagi
bentuk-bentuk ikatan patron klien yang lebih eksploitatif di Asia Tenggara
adalah tersedianya lahan lusa yang dapat ditanami.Dengan investasi yang murah
dan mudah seseorang dapat dengan cepat berpindah dan membentuk pemukiman baru.
Dalam hal ini tidak
secara otomatis kemudian menciptakan klien yang tergantung pada patronnya demi
kehidupan subsistensinya, seperti lahan-lahan langka yang subur.Kendali tenaga
kerja menjadi lebih penting untuk dipertahankan daripada sekedar penyediaan
lahan baru.Ketersediaan lahan yang banyak membuat situasi dan kondisi yang
menguntungkan bagi klien karena patron tidak bisa membuat jaminan sibsistensi
menjadi dasar ketergantungan yang memperbudaknya.
Semoga Bermanfaat :)
No comments:
Post a Comment