Indonesia Negara yang ku cinta
Indonesia, negara di Asia tenggara
yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada diantara benua Asia dan Australia
serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara
kepulauan terbesar didunia yang terdiri dari 13.487 pulau, oleh karena
itu ia disebut sebagai Nusantara.
Mungkin bagi kita nama indonesia udah tak
asing lagi. Seberapa sih kalian tau tentang indonesia? mungkin beberapa orang
belum begitu mengenal lebih dalam tentang indonesia seperti Sistem ekonominya, pariwisata, transportasi dan
pemerintahannya. gue
akan sedikit menerangkan tentang 4 hal yang menurut gue itu sangat menarik.
1. Sistem Ekonomi
Indonesia
Indonesia memiliki ekonomi berbasis pasar dimana pemerintah
memainkan peran penting. Pemerintahan memiliki lebih dari 164 BUMN dan
menetapkan harga beberapa barang pokok, termasuk bahan bakar,beras, dan
listrik. setelah krisis finansial asia yang mulai pada pertengahan 1997,
pemerintah menjaga banyak porsi dari aset sektor swasta melalui pengambilalihan
pinjaman bank tak berjalan dan asset perusahaan melalui proses penstrukturan
hutang.
Indonesia sebagai
salah satu negara yang ikut bersaing dan berjuang dalam perekonomian global
menganut sistem ekonomi campuran yakni suatu sistem ekonomi yang memadukan
antara kedua sistem tersebut. ciri dari sistem ekonomi indonesia yang merupakan
sistem ekonomi campuran dengan berlandaskan pancasila diantaranya adalah :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaa.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula.
- Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
2. Pariwisata
Indonesia
Pariwisata di Indonesia merupakan sektor ekonomi penting di
Indonesia. Pada tahun 2009, pariwisata menempati urutan ketiga dalam hal
penerimaan devisa setelah komoditi minyak dan gas bumi serta minyak kelapa
sawit. Berdasarkan data tahun 2010, jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke
Indonesia sebesar 7 juta lebih atau tumbuh sebesar 10,74% dibandingkan tahun
sebelumnya, dan menyumbangkan devisa bagi negara sebesar 7.603,45 juta dolar
Amerika Serikat.
Kekayaan alam dan budaya merupakan
komponen penting dalam pariwisata di Indonesia. Alam Indonesia memiliki
kombinasi iklim tropis, 17.508 pulau yang 6.000 di antaranya tidak dihuni,
serta garis pantai terpanjang ketiga di dunia setelah Kanada dan Uni Eropa.
Indonesia juga merupakan negara kepulauan terbesar dan berpenduduk
terbanyak di dunia. Pantai-pantai di Bali, tempat menyelam di Bunaken, Gunung
Rinjani di Lombok, dan berbagai taman nasional di Sumatera merupakan contoh
tujuan wisata alam di Indonesia. Tempat-tempat wisata itu didukung dengan
warisan budaya yang kaya yang mencerminkan sejarah dan keberagaman etnis
Indonesia yang dinamis dengan 719 bahasa daerah yang dituturkan di seluruh
kepulauan tersebut. Candi Prambanan dan Borobudur, Toraja, Yogyakarta,
Minangkabau, dan Bali merupakan contoh tujuan wisata budaya di Indonesia.
Hingga 2010, terdapat 7 lokasi di Indonesia yang telah ditetapkan oleh UNESCO
yang masuk dalam daftar Situs Warisan Dunia. Sementara itu, empat wakil lain
juga ditetapkan UNESCO dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan
Manusia yaitu wayang, keris, batik dan angklung.
Berdasarkan data dari
Badan Pusat Statistik, sebelas provinsi yang paling sering dikunjungi oleh para
turis adalah Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Sumatera
Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Banten dan Sumatera Barat.
Sekitar 59% turis berkunjung ke Indonesia untuk tujuan liburan, sementara 38%
untuk tujuan bisnis. Singapura dan Malaysia adalah dua negara dengan catatan
jumlah wisatawan terbanyak yang datang ke Indonesia dari wilayah ASEAN.
Sementara dari kawasan Asia (tidak termasuk ASEAN) wisatawan Jepang berada di
urutan pertama disusul RRC, Korea Selatan, Taiwan dan India. Jumlah pendatang
terbanyak dari kawasan Eropa berasal dari negara Britania Raya disusul oleh
Perancis, Belanda dan Jerman.
Indonesia memiliki
kawasan terumbu karang terkaya di dunia dengan lebih dari 18% terumbu karang
dunia, serta lebih dari 3.000 spesies ikan, 590 jenis karang batu, 2.500 jenis
moluska, dan 1.500 jenis udang-udangan. Kekayaan biota laut tersebut
menciptakan sekitar 600 titik selam yang tersebar dari Sabang hingga Merauke.
Raja Ampat di Provinsi Papua Barat adalah taman laut terbesar di Indonesia yang
memiliki beraneka ragam biota laut dan dikenal sebagai lokasi selam
scuba yang baik karena memiliki daya pandang yang mencapai hingga 30 meter pada
siang hari. Hasil riset lembaga Konservasi Internasional pada tahun 2001 dan
2002 menemukan setidaknya 1.300 spesies ikan, 600 jenis terumbu karang dan 700
jenis kerang di kawasan Raja Ampat. Bunaken yang terletak di Sulawesi Utara
memiliki 25 titik selam dengan kedalaman hingga 1.556 meter. Hampir 70% spesies
ikan di Pasifik Barat dapat ditemukan di Taman Nasional ini. Terumbu karang di
taman nasional ini disebut tujuh kali lebih bervariasi dibandingkan dengan
Hawaii. Beberapa lokasi lain yang terkenal untuk penyelaman antara lain:
Wakatobi, Nusa Penida, Karimunjawa, Derawan dan Kepulauan Seribu.
3. Transportasi
Indonesia
Karena indonesia merupakan negara kepulauan, transportasi kapal merupakan sarana penting yang menghubungkan banyak tempat di negara ini. kapal yang banyak digunakan termasuk kapal kontainer besar, berbagai jenis feri, kapal penumpang, kapal layar, dan kapal bermotor kecil Banyak ferry melayani selat-selat
antara pulau yang berdekatan, terutama antara pulau Sumatra dan Jawa, dan juga
antara pulau Jawa dan pulau-pulau di Kepulauan Sunda Kecil. Di penyeberangan
sibuk antara Sumatra, Jawa, dan Bali, feri yang mengangkut kapal dioperasikan
24 jam per hari. Ada juba beberapa feri internasional yang melayani Selat
Malaka antara Sumatra dan Malaysia, dan juga Singapura, dan pulau-pulau kecil
Indonesia seperti Batam.
Beberapa jaringan juga
melayani hubungan laut yang lebih panjang ke daerah pulau-pulau terpencil,
terutama yang terletak di timur Indonesia. Pelni melayani jalur tersebut dengan
jadwal antara dua sampai empat minggu. Kapal-kapal ini merupakan sarana yang
terhitung murah untuk hubungan jarak jauh antar pulau. Dan ada juga kapal-kapal
swasta lain yang melayani di berbagai jalur lainnya.
Di beberapa pulau, sungai utama
merupakan kunci transportasi karena ketiadaan jalan yang layak. Di Kalimantan,
kapal panjang menjalani sungai-sungai dan merupakan satu-satunya cara untuk
mencapai banyak tempat di dalam pulau. Indonesia memiliki jalur air yang dapat
dijalani sepanjang 21.579 km (pada 2004), sekitar setengahnya di Kalimantan,
dan masing-masing seperempat di Sumatra dan Papua.
Pelabuhan utama terdapat di Cilacap,
Cirebon, Jakarta, Kupang, Palembang, Semarang, Surabaya, dan Makassar.
Pelayanan bis terdapat
di banyak wilayah yang dihubungi oleh jalan, terutama di Sumatra, Jawa, dan
Bali. Di daerah yang lebih kecil transportasi jalan banyak dilayani oleh
minibus atau van kecil. Bis dan van juga transportasi umum di dalam kota.
Banyak kota memilik sarana
tranportasi sendiri yang dapat disewa, seperti taksi, bajaj, becak, ojek motor,
delman, dll.
Mobil pribadi terhitung
sangat mahal bagi mayoritas penduduk Indonesia, dan hanya umum di kota-kota
besar saja, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dll.
Indonesia memiliki sekitar 158.670
km jalan beraspal, dan sekitar 184.000 km jalan biasa. (perkiraan pada 1999).
4. Pemerintahan Indonesia
Pemerintah Indonesia adalah cabang utama pada pemerintahan
Indonesia yang menganut sistem presidensial. Pemerintah Indonesia dikepalai
oleh seorang presiden yang dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu
kabinet. Sebelum tahun 2004, sesuai dengan UUD 1945, presiden dipilih oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Pada Pemilu 2004, untuk pertama kalinya Presiden
Indonesia dipilih langsung oleh rakyat.
Dalam kaitannya dengan
pemerintahan daerah, Pemerintah Indonesia merupakan pemerintah pusat.
Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar
negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam
serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
Sistem Pemerintahan
Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan
negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam
Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara
tersebut sebagai berikut.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem
pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa
pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem
pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga
kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945
tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai
wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR,
maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak
positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan
pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan
pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik
perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam
diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang
didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
- adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
- jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang
harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan
mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional,
diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang
sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat
kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang
telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia
sekarang ini.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Sekian penjelasan dari saya, semoga
apa yang saya berikan bisa bermanfaat bagi kalian
Arigato Gozaimasu :)